img_head
ARTIKEL

ISU DAN SOLUSI POLITIK MENUJU PEMILU 2024, BAGAIMANAKAH MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERADAB ?

Peb05

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 1.975 Kali

 

Isu dan Solusi Politik Menuju Pemilu 2024 

Bagaimanakah Mewujudkan Pemilu Yang Beradab ?

Oleh : Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh

 

I

Di sela-sela kesibukan dalam bekerja seringkali terpikir oleh saya mengapa koq fakta penyelenggaran kekuasaan nasional akhir-akhir ini makin absurd, tidak jelas serta membingungkan. Saya benar-benar bingung karena absurditas ini tidak hanya terjadi dalam ranah kekuasaan eksekutif, tetapi juga dalam kekuasaan legislatif dan juga kekuasaaan judikatif. Apa benar dalam beberapa tahun ini telah terjadi perubahan paradigma politik dan pemerintahan dari hukum mengatur kekuasaaan menjadi kekuasaan mengatur hukum ?

Menjawab pertanyaan di atas, kita dapat mengacu pada fakta lakon politik kekuasaan pemerintahan pusat yang diperlihatkan dengan fakta-fakta berikut ini :

Pertama, Keuangan Yang Maha Kuasa

Sekarang sudah menjadi pengetahuan umum bahwa uang memegang peranan sangat penting dalam kekuasaan, baik untuk mendapatkannya maupun untuk mempertahankan dan meneruskan kekuasaan. Bahkan uang dapat menentukan untuk membangun dinasti kekuasaan.

Res ipso loquitur, fakta berbicara sendiri. Fakta bahwa uang memegang peranan sangat penting dalam kekuasaan sudah merupakan kasat mata. Terang menderang, yang semua orang bisa melihat buktinya. Karena kasatnya fakta ini, maka tidak perlu kita membuktikan bahwa adanya hubungan antara uang dan kekuasaan. Tidak perlu membuktikan hal ini sama dengan tidak perlu kita membuktikan bahwa matahari terbit dari ufuk Timur.

Adalah fakta saat ini; siapa yang banyak uang dialah yang berkuasa. Semakin banyak uang maka semakin besar pula kekuasaan yang dimilikinya. Yang tak punya uang harap minggir. Jadi penonton saja. Sepintar apapun kita, doktor ataupun professor, namun jika tak ada uang tak perlu berkhayal memenangkan Pilkada apalagi Pilpres. Pokoknya dalam era kini, benar-benar era Keuangan Yang Maha Kuasa alias uang memegang kedaulatan politik.

Orang yang banyak uang bisa membeli kekuasaan legislative. Dengan uang yang dimilikinya, seseorang bisa menjadi calon legislatif (Caleg). Dia mampu memberikan sejumlah uang besar yang diminta oleh pengurus partai agar menjadikannya sebagai caleg. Dia bahkan bisa “membeli” partai pada tingkat pengurus daerah. Atau bahkan, jika uang yang dimilikinya berton-ton banyaknya, maka dia pun dapat mendirikan partai untuk memenuhi birahinya mencapai kekuasaan legislative. Saya kira, saya tak perlu tegas sekali menunjukkan contoh-contoh konkrit terhadap hal ini. Anda tentu sudah pula tahu.

Uang tersebut tidak mesti melulu dari kantong sendiri para caleg atau calon kepala daerah, bahkan calon presiden. Dana untuk itu juga bisa berasal dari pihak lain sebagai modal untuk orang-orang tertentu mendapatkan posisi di eksekutif maupun legislatif. Ini tentu dengan harapan bahwa pemodal tersebut akan mendapatkan kenikmatan (keuntungan) dari posisi orang yang dimodalinya.

Fakta sekarang ini bahwa yang menempati kursi-kursi empuk parlemen perwakilan rakyat hanyalah orang-orang kaya, yang banyak uang saat berkampanye musim lalu. Umumnya mereka berasal dari kalangan pengusaha atau bisnisman. Banyak pula mereka yang berasal dari kalangan artis ternama. Sedangkan mereka yang berasal dari kader ideologis partai mulai makin terpinggirkan.

Mereka yang kaya-kaya, yang pengusaha atau para artis pun seperti diberi kemudahan menjadi pengurus inti partai, sekalipun mereka belum pernah mengikuti pelatihan atau pengkaderan kepartaian. Mereka ini adalah pengurus debutan dengan cara dan budaya berpikir yang pragmatis dan instan. Pada tingkat nasional ada malah yang baru satu hari menjadi anggota partai, langsung disepakati menjadi Ketua.

Konsekuensi dari arah pandang yang mengandalkan prinsip keuangan yang maha kuasa, maka menjadikan partai bukan lagi sebagai wadah menampung aspirasi rakyat untuk diolah menjadi usulan-usulan kebijakan publik. Tetapi justru telah menjadikan partai bagaikan perusahaan yang harus mencari sebanyak mungkin laba finansial bagi keberlangsungan partai tersebut.

Kepentingan atau aspirasi rakyat hanya menjadi atas nama saja. Tidak sungguh-sungguh diperjuangkan. Jikapun diperjuangkan hanya seadanya saja. Itupun lebih untuk mendongkrak popularitas dalam rangka mencari suara pada pemilu berikutnya.

Apakah semua problema ini  merupakan kesalahan tunggal dari para pengurus partai atau kesalahan dari orang-orang yang menamakan dirinya para calon legislative ? Tidak. Rakyat sebagai konstituen atau pemilih pada pemilu  juga harus disalahkan.  Rakyat pun harus ikut bertanggungjawab atas amburadulnya sistem penyelenggaraan politik dan pemerintahan akibat kedaulatan keuangan yang maha kuasa akhir-akhir ini.

Selama dua dekade ini, tepatnya setelah reformasi selesai, rakyat memperlihatkan sikap pikir yang instan dan pragmatis. Dalam kondisi pendidikan dan pendapatan keluarga yang sebagian besar rakyat kita belum begitu membaik, maka peran jual beli suara masih marak dalam arena pemilu. Istilah serangan fajar sudah demikian makruf dan dimaklumi. Begitu banyak jargon yang menjadi meme terkait hal ini berseliweran dalam media sosial.

Tidak saja pada area legislatif. Pada wilayah eksekutif pun lebih marak lagi implementasi keuangan yang maha kuasa. Jangan mimpi menjadi bupati atau walikota atau gubernur kalau tak ada uang bermilyar-milyar. Bahkan untuk menjadi penjabat birokrasi pun kadangkala mesti membayar sejumlah uang tertentu kepada pemenang Pilpres atau Pilkada.   

Kedua, Kekuasaan Yang Cawe-Cawe

Dalam setiap text book Sosiologi ada satu bab yang menjelaskan tentang status dan peranan. Hampir semua buku teks Sosiologi membahas bab yang penting ini. Setiap orang pasti memiliki status dan setiap status melahirkan peranan-peranan.

Status sering dipahami sebagai keberadaan seseorang dalam komunitas tertentu. Karenanya, status sering pula diartikan dengan posisi atau kedudukan seseorang dalam masyarakatnya dibandingkan dengan posisi orang lainnya dalam masyarakat tersebut. Misalnya status; guru, dosen, polisi, tentara, ulama, dokter, advokat, akuntan, bidan, perawat, aktivis, organisatoris, artis, tokoh, toke, politisi, birokrat, pejabat, kepala daerah, menteri, presiden, dan lain-lain profesi. Ini merupakan status seseorang yang dibedakan dengan status orang lain dalam suatu masyarakat.

Status lebih luas dari sekedar profesi karena status bisa diperoleh dengan perjuangan usaha keras sehingga seseorang berhasil dalam profesi tertentu. Tetapi status bisa juga diperoleh tanpa upaya sama sekali. Misalnya, bangsawan, anak pejabat, anak presiden, anak menteri, anak rektor, dan lain-lain.

Tinggi rendahnya suatu status ditentukan oleh anggapan masyarakat terhadap sesuatu yang dianggap berharga. Setiap masyarakat atau komunitas memiliki anggapan yang berbeda-beda terhadap sesuatu yang berharga. Konteks nilai keberhargaan sesuatu juga terkait dengan rentang ruang dan waktu. Misalnya, bagi masyarakat Aceh masa lalu, penguasaan terhadap Ilmu Agama Islam merupakan sesuatu yang berharga. Orang yang menguasai Ilmu Agama Islam secara mendalam, mempraktekan, dan mengajarkannya kepada mayarakat disebut dengan Ulama. Sehingga, ulama menempati urutan tertinggi dalam status sosial dalam masyakaratnya. Sekarang posisi teratas yang paling dihargai masyakarat adalah uang dan kekuasaan pemerintahan.

Uang dan kekuasaan pemerintahan dewasa ini dianggap sebagai sesuatu yang paling berharga. Semua aktivitas keseharian selalu dikaitkan dengan uang. Dianggap makin hebat suatu profesi jika bisa menghasilkan banyak uang. Profesi dokter dipandang oleh masyarakatnya lebih hebat daripada guru karena profesi dokter apalagi dokter spesialis bisa menghasilkan banyak uang dari prakteknya.

Pejabat pemerintah, apalagi kepala daerah dianggap lebih hebat daripada dokter karena dengan kekuasaannya bisa membuat kebijakan yang menguntungkannya, dan sekaligus memperbanyak uang yang mengalir kepadanya dalam waktu cepat dan jumlahnya banyak sekali. Jika profesi dokter untuk menjadi kaya mesti mengumpulkan pendapatannya per hari, per minggu dan per bulan. Sementara pejabat, apalagi kepala daerah yang tak berintegritas bisa memperoleh uang dalam jumlah banyak sekali dalam tempo sekejap saja. Hanya dengan modal kekuasaan dan tanda tangan.

Tidak saja dalam soal perolehan uang. Kekusaan jabatan pun lazimnya diikuti dengan berbagai macam fasilitas yang menyertainya. Pangkat, jabatan, rumah dinas, mobil dinas, sopir, baju jabatan, uang tunjangan, uang honor, asuransi, dan lain-lain adalah atribut-atribut kekuasaan. Semakin tinggi kekuasaan jabatan yang dimiliki seseorang maka semakin mewah pula atribut fasilitas yang menyertainya. Inilah yang mendorong memotivasi orang-orang untuk mendapatkan dan mempertahan kekuasaan, sekalipun dengan cara cawe-cawe atau meucawo-cawo.

Dalam kajian Sosiologi Hukum sering dijelaskan ada beberapa cara mempertahankan kekuasaan, yaitu : 1) membuat hukum yang menguntungkan penguasa, 2) melakukan konsolidasi internal, 3) memantapkan kepercayaan publik, dan 4) melaksanakan adminitrasi dan birokrasi yang baik.

Dari keempat hal di atas, maka urutan pertamanya adalah membuat hukum yang menguntungkan penguasa. Termasuk dalam kategori menguntungkan penguasa adalah menguntungkan mereka yang memodali kekuasaan. Sehingga, dengan modal tersebut mereka para oligarkhi dapat menarik untung yang banyak dari berbagai kebijakan penguasa yang dimodalinya.

Untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan, termasuk juga mempertahankan pihak oligarkhi maka hukum pun dicawe-cawe. Cawe-cawe ini hemat saya tidak hanya akan terjadi di pusat, tetapi akan juga terjadi di daerah-daerah, baik pada level provinsi maupun pada tingkat kabupaten/kota. Pada level Pemerintahan Pusat, adanya Putusan MK yang kontroversial baru-baru ini telah memperlihatkan kesempurnaan cawe-cawe kekuasaan, termasuk cawe-cawe dalam ranah hukum di bawah kekuasaan judikatif. Cawe-cawe ini tidak hanya terjadi pada level pusat, tetapi bisa jadi juga eksis dimainkan pada tingkat pemerintahan daerah.

Ketiga, Partai tak lagi Berideologis

Fakta menunjukkan bahwa dengan banyak uang yang dimilikinya maka gampang saja seseorang masuk menjadi pengurus atau bahkan menjadi pemimpin partai. Tanpa perlu menyebut satu per satu partai, tentu anda dapat menyaksikan betapa partai-partai politik dewasa ini sama sekali tidak mempertimbangkan aspek ideologi kepartaian. Orang yang dulunya pemimpin di partai versi nasionalis mudah saja pindah dan menjadi pemimpin partai dengan basis religis. Begitu juga orang yang dulunya dikenal taat dalam Islam, pindah menjadi pemimpin partai yang didirikan oleh nonmuslim yang banyak uang.

Kehidupan kepartaian saat ini semakin sedikit yang melakukan kaderisasi untuk meneruskan ideologi partainya. Akibatnya, semua partai menjadi terbuka. Terbuka untuk dimasuki oleh siapapun. Sangat terbuka bagi orang-orang kaya dan sangat terbuka bagi para penguasa ataupun anak penguasa, apalagi anak presiden.

Saat ini para ketua partai begitu bangganya apabila para pengurus partainya terdiri dari orang-orang kaya ataupun para penguasa semisal kepala daerah. Bagi orang-orang yang seperti ini satu hari bisa selesai kartu anggota partai tersebut. Baru-baru ini (21 Oktober 2023), Ketua Partai Golkar begitu antusias dan bangganya memperkenalkan anak-anak pemimpin atau anak tokoh partai tersebut yang sekarang menjadi kepala daerah. Mereka semua berusia di bawah 40. Mereka diperkenalkan kepada anak presiden yang masih berusia 30-an, yang digadangkan sebagai Calon Wakil Presiden RI.

Anak seorang presiden yang sedang berkuasa saat ini, sangat mudah, bahkan dielu-elukan menjadi anggota Partai Golkar dan bahkan didukung oleh semua partai pendukung Koalisi Indonesia Maju (Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, dll) dengan  memberi posisi untuk menjadi Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 nanti. Ini sungguh lawakan yang sangat menyedihkan sekaligus memprihatinkan dalam perpolitikan kita.

Mengapa semua ini bisa terjadi ? Ini karena partai tak lagi menjadikan idelogi sebagai pertimbangan utamanya. Partai tak lagi memprioritaskan kadernya untuk dicalonkan pada posisi-posisi strategis jabatan publik. Partai telah berubah fungsi seperti perusahaan yang fokus pada laba kekuasaan dan materi. Semangat membangun untuk kepentingan rakyat berubah menjadi demi penumpukan pundi-pundi yang berisi kekayaan materi.

Jika hal seperti ini terus dibiarkan maka lama kelamaan rakyat akan memisahkan diri dari partai. Partai hanya memerlukan rakyat hanya lima tahun sekali. Begitu juga rakyat pun akan tahu bahwa partai selalu berurusan dengan penumpukan kekayaan bagi kalangan partai. Konsekuensinya adalah politik transaksi makin menjadi-jadi. Jual beli suara makin tak bisa dihindari. Parahnya lagi jika rakyat menikmati situasi kebobrokan ini. Maka wujudlah toke-toke politik yang akan melahirkan wajah pembangunan berbasis kemauan oligarkhi.

Keempat. Menipisnya Rasa Malu

Kondisi keparahan perpolitikan dan pemerintahan  kita menjelang 2024 dilengkapi dengan menipisnya rasa malu di kalangan pemimpin eksekutif maupun legislative. Tidak itu saja, menipisnya rasa malu juga menghinggapi pemimpin judikatif kita. kasus yang menimpa Mahkamah Agung dan juga Mahkamah Konstitusi pertengahan Oktober 2023 lalu, menyempurnakan bukti menipisnya rasa malu di kalangan elite kita.

Akhir-akhir ini para elite pemerintahan tidak merasa malu melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Tidak malu melakukan korupsi. Aktivitas korupsi dimaksudkan disini misalnya; melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi  yang merugikan keuangan negara, pejabat yang melakukan jual beli jabatan, nepotisme, mark-ap harga, pungli, pemerasan, gratifikasi, dan lain-lain. Sepatutnya perbuatan-perbuatan itu memalukan. Tetapi dalam prakteknya, saat mereka dipakaikan baju oranye dan diborgol, mereka masih bisa tersenyum dan melambaikan tangan kepada para wartawan. Tidak terkesan ada rasa malu dalam dirinya. Yang lebih konyol lagi, malah pimpinan institusi yang ditugasi memberantas korupsi juga melakukan hal seperti itu. Benar-benar sandiwara buruk dalam fakta Indonesia hari-hari ini.

Para penguasa dan pejabat pun tidak merasa malu kala menyodorkan anak atau kerabatnya untuk menempati posisi tertentu dalam suatu jabatan publik sekalipun belum memenuhi syarat formal untuk itu. Jika perlu, ketentuan yang mengatur syarat formal diutak-atik agar kerabat atau putra mahkota bisa menempati jabatan publik pemerintahan. Hal ini tidak hanya terjadi pada tataran pemerintahan pusat, tetapi pada pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota juga banyak terjadi.  

Kerabat yang saya maksudkan disini bukan saja kerabat dalam artian pertalian darah. Tetapi juga meliputi ikatan-ikatan primordial kepartaian atau keorganisasian. Sistem meritokrasi selalu kalah dengan anggota koalisi ataupun timses yang ikut memenangkannya pada ajang Pemilu. Sistem meritokrasi juga telah kalah dengan sistem dinasti.

Pokoknya perilaku elite masa kini tidak lagi  malu-malu dalam menyodorkan dan memperjuangkan orang-orangnya. Dalam ajang perpolitikan masa kini, tampaknya tidak penting lagi eksistensi kompetensi diri. Sehingga, wajar jika ada yang bilang, ”sekarang tidak perlu lagi ahli macam-macam. Yang diperlukan hanyalah ahli famili”.

Apakah menipisnya rasa malu hanya menjangkiti para elite pemerintahan pusat dalam lingkup kekuasaan nasional ? Tidak juga. Perilaku tidak merasa malu berbuat hal-hal yang kurang patut, juga menjangkiti para elite daerah. Saya katakan menjangkiti sebagai istilah yang lazim digunakan di dunia kesehatan karena perilaku ini memang penyakit. Tepatnya penyakit sosial kemasyarakatan.

Sudah banyak fakta membuktikan betapa lambannya pembangunan dan kemajuan di negara atau daerah kita akibat dikelola oleh orang-orang yang tidak kompeten, baik tidak kompeten secara teknis, akademis maupun tidak kompeten secara manajerial dan sosio kultural.  

 

II

Setelah memaparkan beberapa issu faktual penyelenggaraan pemerintahan oleh rezim ini, kini saya elaborasikan bagaimana mewujudkan Pemilu yang beradab untuk menghasilkan pemerintahan periode lima tahun kedepan?

Pemilu (Pemilihan Umum) merupakan salah satu syarat utama mewujudkan negara demokrasi. Karenanya, untuk melegetimasi kekuasaan maka Pemilu harus diselenggarakan secara demokratis. Hal ini penting dilakukan guna memastikan bahwa kedaulatan rakyat benar-benar diimplementasikan dalam kebebasan memilih secara jujur dan adil terhadap para calon yang dipercaya akan mewakilinya pada penyelenggaraan pemerintahan, baik sebagai kepala pemerintah (Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota) maupun sebagai wakil di Lembaga perwakilan rakyat (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).

Pemilu bukan hanya sekedar agenda rutin yang formal, tetapi harus dipahami lebih dari itu, yaitu sebagai ajang wujud memastikan bahwa kedaulatan atau kekuasaan benar-benar berada di tangan rakyat. Maknanya, rakyatlah yang memilih dan menentukan siapa yang menjadi presiden, kepala daerah, dan anggota dewan parwakilan rakyat. Semua itu, mesti berdasarkan hasil pilihan rakyat. Bukan hasil survey, apalagi hasil rekayasa panitia penyelenggara pemilihan.

Hal ini penting kita tekankan agar rakyat benar-benar memiliki kekuasaan penuh untuk memilih pemimpin berkualitas yang dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

Masalahnya adalah bagaimanakah supaya Pemilu itu benar-benar menjadi beradab sehingga hasilnya pun benar-benar demokratis yang akan dipatuhi rakyat dan diakui oleh dunia internasional. Hemat saya ada beberapa variable yang turut menentukan terwujudnya Pemilu yang beradab, yaitu :

 

Dalam literasi Islam sering dinyatakan bahwa adab di atas ilmu. Dalam perspektif ini dapat dipahami bahwa seseorang tidak cukup hanya memiliki banyak ilmu dan pengetahuan saja dengan gelar akademik yang berjejer. Tetapi jauh lebih penting dari itu adalah adab, moralitas, etika, dan integritas dari para penyelenggara Pemilu.

Moralitas, Etika, dan intgeritas para awak KPU dan juga Bawaslu mulai dari tingkat pusat hingga pada level tempat pemungutan suara (TPS) harus benar-benar diisi oleh orang-orang yang beradab dan jujur. Tanpa itu semua, maka nonsense akan melahirkan Pemilu yang beradab.

Bukti telah menunjukkan bahwa hukum yang bagus sekalipun dapat dirusak oleh orang yang kurang etika dan kurang integritas yang telah menimbulkan problematika etik terkait dengan pencalonan wapres. Ini baru pada tataran pencalonan belum lagi nanti pada tahapan pemilihan, pengumpulan dan penghitungan suara.

Pesta demokrasi melalui pemilu yang adil dan beradab memang tidak langsung terlihat hasilnya, namun membutuhkan kesabaran. Demokrasi itu proses menjadi, maka dalam proses tersebut tidak ada yang ideal tetapi paling tidak mendekati. Pemilu bukan mencari yang terbaik tetapi mencegah yang buruk untuk berkuasa. Kampus merupakan agent of change, melalui kampus dapat menyebarkan edukasi untuk menyemarakkan pesta demokrasi 2024 nanti

Harus diakui bahwa tidak mudah menemukan orang-orang penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas dan kapasitas yang ideal. Walaupun begitu upaya ini harus terus dilakukan. Bagi saya kehadiran orang-orang yang baik dan beradab lebih penting daripada adanya aturan-aturan hukum yang bagus. Tak masalah jika masih ada aturan-aturan hukum yang kurang bagus, tetapi jika dilaksanakan oleh orang-orang yang baik maka aturan-aturan yang kurang bagus itu akan menghasilkan sesuatu kebajikan.  

Kedua, Rakyat yang Berdaulat dan Beradab

Untuk mewujudkan Pemilu yang beradab, tidak cukup hanya para penyelenggara saja yang bermoral dan berintegritas. Tetapi rakyat pun -- utamanya yang telah berhak memilih -- harus berdaulat dan beradab.

Kedaulatan dibuktikan adanya suasana batin yang psikis dan kondisi ragawi rakyat yang bebas dalam memilih pasangan Capres/Cawapres serta memilih calon-calon legeslatif (Caleg)  yang diinginkan, yang menurut mereka berkualitas untuk menjadi pemimpinnya. Bukan karena dipaksa, atau diiming-iming dengan pemberian tertentu.

Rakyat berdaulat adalah rakyat yang benar-benar merdeka dalam memilih guna menentukan masa depan kondisi pemerintahan. Rakyat yang tidak dipaksa atau tidak ditekan untuk memilih seseorang yang tidak patut menurut mereka. Mereka hanya ingin memilih seseorang yang dianggapnya pantas dan berkualitas.

Kedaulatan rakyat inipun harus dilakukannya secara beradab. Jangan mentang-mentang bebas memilih, maka rakyat menentukan tarif harga untuk pilihan-pilihan tersebut. Jargon “ada uang, ada suara” tidak boleh lagi ada dalam Pemilu kali ini. Jual beli suara adalah sesuatu yang tidak beradab.

Perlu ada kontrol sosial untuk mewujudkan kedaulatan dan keadaban rakyat. Pengawasan ini tidak cukup hanya dilakukan oleh lembaga formal seperti Bawaslu atau Panwaslih saja, tetapi juga mesti didukung oleh pengawasan dari organisasi lainnya, seperti pers, organisasi mahasiswa, organisasi pemuda, ormas, LSM, akademisi, public figure, dan lain-lain Gerakan civil society.

 

Ketiga, Awasi Kecurangan-Kecurangan

Faktor penting lainnya dalam mewujudkan Pemilu yang beradab adalah tidak adanya kecurangan-kecurangan. Adanya kecurangan dalam Pemilu dengan modus dan dalih apapun adalah sesuatu peristiwa memalukan yang sangat tidak diharapkan, tetapi konon kabarnya terjadi. Hanya saja samar-samar fakta ini tidak mudah dibuktikan.

Beberapa hari lalu (7/12/2023) diekspos dalam sidang Komisi DPR RI ditemukan ada isian kartu keluarga (KK) yang memiliki jumlah anggota mencapai 1300 orang.  Bukan hanya satu KK yang seperti itu, tetapi ada beberapa, bahkan ada KK yang anggota keluarganya mencapai 1746 orang, yang sebagian besar isinya adalah orang dewasa yang telah layak memilih. Gilaa bener !.

Fakta ini telah memperlihatkan bahwa kecurangan telah didesain secara sistemik. Mulai dari pendataan penduduk oleh Disdukcapil, penentuan calon pemilih oleh KPU, ekspose pemenangan oleh lembaga survey, hingga pemberitaan media. Sehingga, belum pun Pemilu seakan-akan pasangan tertentu sudah menang. Pemberitaan media pola begini akan menggiring para konstituen untuk ikut bersama yang menang, walaupun pada awalnya mereka sudah punya pilihan, dan bukan akan memilih pasangan yang diberitakan akan menang tersebut. Tetapi karena adanya justifikasi survey dan pemberitaan media, akhirnya mereka terpengaruh sehingga pada hari pemilihan mereka memilih pasangan yang diberitakan itu. Semua ini adalah provokasi berbasis kecurangan yang sedang dipraktekkan.

Peran lembaga pengawas, baik yang sifatnya formal ataupun yang tidak formal sangat diharapkan eksistensinya. Optimalitas dan integeritas para penjabat pengawas formal sangat menentukan hasil Pemilu yang berkualitas. Hasilnya baik berupa Presiden dan Wakil Presiden beserta seluruh jajaran eksekutif mulai dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah desa, begitu juga dengan hasil untuk jajaran legislative, baik untuk level DPR RI, hingga ke level provinsi dan kabupaten/kota.

Hasil Pemilu yang beradab dan berkualitas menjadi sangat penting dalam rangka mewujudkan negara yang demokratis bukan saja dalam tataran eksekutif dan legislative, tetapi termasuk juga guna membangun kekuasaan judikatif yang berintegritas dan berkualitas. Hal ini karena, keberadaan para Hakim Agung turut ditentukan oleh para Anggota DPR RI. Sehingga, apabila para Anggota DPR RI merupakan produk Pemilu yang beradab dan berkualitas, maka diyakini para Hakim Agung yang dipilih oleh DPR juga akan berintegritas dan berkualitas.

Selain antisipasi potensi dan implementasi kecurangan oleh lembaga pengawas formal semisal Bawaslu Pusat hingga jajarannya sampai pada Bawaslu kabupaten/kota dan pada TPS-TPS (Tempat Pemilihan Suara), diperlukan juga peran optimal dari lembaga-lembaga nonformal untuk memonitoring dan mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Institusi nonformal saya maksudkan disini adalah media massa, media sosial, lembaga swadaya masyarakat, aktivis akademisi, Ormas, OKP dan pihak-pihak lain yang dikategorikan sebagai civil society.

Saya yakin jika kedua institusi ini berkerja secara beradab dengan mengacu pada standar operasional prosedur yang tepat dan integritas yang baik, maka tentu akan menghasilkan orang-orang pilihan yang berkualitas dan berintegritas. 

Keempat, legislasi dan regulasi yang benar dan tepat

Hemat saya juga menjadi penentu apakah penyelenggaraan pemilu berlangsung secara berkualitas dan beradab. Legislasi dimaksudkan disini adalah undang-undang yang merupakan produk bersama antara eksekutif dan legislatif terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Termasuk juga dalam aspek legislasi ini adalah perubahan undang-undang yang merupakan mandatori dari Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Pemilu.

Regulasi adalah semua produk hukum dari satu lembaga pemerintah an sich, semisal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Peraturan Bawaslu. Regulasi-regulasi selalu mesti derivasi dari legislasi.

Kasus Anwar Usman  atau Paman Gibran sang Ketua MK yang dengan Putusannya meninjau Kembali (judicial review) ketentuan dalam UU Pemilu sehingga membolehkan Calon Wakil Presiden RI boleh berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah kabupaten/kota misalnya, dimana Putusan MK ini mengharuskan adanya perubahan UU Pemilu dan peraturan-peraturan ikutannya, termasuk Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Bahkan Peraturan KPU tentang Kampanye terkait Debat Capres/Cawapres harus merubah format menyesuaikan dengan kemampuan Gibran. Ya saat Pemilu 2024, semua peraturan menyesuaikan dengan “kemauan Gibran”.

Dengan legislasi dan regulasi yang terbit akhir 2023 ini, saya tidak bisa memasukkan aturan-aturan tersebut dalam kategori benar dan ideal, baik ideal dalam artian formal terlebih lagi ideal dalam artian substansial. Kayaknya, secara perspektif juridis sulit untuk mengatakan bahwa Pemilu kali ini berlangsung secara beradab.

Kelima, Peserta Pemilu yang Fair dan Beradab

Faktor kelima yang menentukan terwujudnya Pemilu beradab adalah para peserta Pemilu yang fair dan beradab. Peserta Pemilu adalah partai-partai  politik, baik partai politik nasional maupun partai politik local, serta mereka yang ikut mencalonkan diri untuk dipilik sebagai calon perseorangan. Mereka ini semua haruslah orang-orang yang bersikap tindak beradab. Yaitu saling menghormati meskipun saling berkompitisi, bukan saling menghujat atau saling membenci, bukan pula saling menghina dan saling memfitnah. Dan, mereke tidak berbuat curang.

Jika penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dituntut berintegritas, maka peserta (Parpol, Caleg dan Perseorang) juga dituntut berintegritas dan beradab. Artinya pesertapun harus jujur, taat dan patuh pada aturan main pemilu, baik yang diatur dalam legislasi maupun regulasi.

Peserta Pemilu, meskipun didukung oleh pemerintah yang sedang berkuasa harus benar-benar menjunjung tinggi moralitas dan integritas. Jangan mentang-mentang mendapat back-up dari penguasa berkuasa lantas berbuat curang. Jika ini terjadi maka akan menipisnya legitimasi yang dapat berakibat sirnanya semangat demokrasi substansial. Kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu dapat mengakibatkan runtuhnya semangat berdemokrasi yang berdampak pada turunnya kepercayaan publik nasional maupun internasional.

Keenam, Keikhlasan Pemerintah untuk Suksesi

Hemat saya apa yang dilakukan oleh Presiden Soesilo Boedhiyono (SBY) menjelang berakhirnya masa kepempinan nasional yang beliau pimpin, selayaknya menjadi contoh teladan keikhlasan pemerintah untuk suksesi. Tidak ada cawe-cawe. Beliau netral tidak mendukung kedua pasangan yang bersaing, walaupun beliau tetap memilih sebagai hak warga negara.

Pemerintah yang sedang berkuasa harus rela ikhlas mengakhiri kekuasaannya. Akhiri rezim kekuasaan secara baik-baik, secara layak dan patut serta mencerminkan etika pemerintahan. Tidak perlu cawe-cawe ingin membangun dinasti. Jangan paksakan seseorang yang belum layak dan pantas untuk menjadi Cawapres, apalagi dengan cara-cara tidak etis dan melanggar konstitusi.

Idealnya, siapapun yang berkuasa harus berlapang dada mengikhlaskan kekuasaannya berakhir, baik berakhir karena berhalangan ataupun berakhir karena masa. Jika masa periodenya telah berakhir, maka Pemilu adalah mekanisme yang konstitusional untuk mengakhiri semua kekuasaan, kewenangan, dan tanggung jawab yang sedang diemban.

Keikhlasan ini penting disikapi dan ditindaklanjuti agar pergantian kepempimpinan nasional berjalan mulus konstitusional. Kerelaan atau keihlasan hati, sikap, dan tindakan untuk melepaskan kekuasaan secara terhormat akan memperlihatkan kewibawaan dan keteladan seorang pemimpin yang negarawan.

Pemilu adalah mekanisme demokratik untuk memilih pemimpin baru. Pemilu yang diselenggarakan secara berkualitas, berintegritas dan beradab, tentu juga akan menghasilkan pemimpin baru yang berkualitas, berintegrita dan beradab. Peristiwa ini akan mulus terjadi jika ada keikhlasan pemerintah yang berkuasa untuk melepaskan jabatannya secara rela. Dengan alasan inilah, saya memasukkan unsur keikhlasan Pemerintah untuk Suksesi sebagai salah satu faktor mewujudkan Pemilu yang beradab.

III

Mengacu pada deskripsi isu-isu permasalahan Politik menjelang Pemilu 2024 dan beberapa faktor yang menurut saya mempengaruhi terwujudnya Pemilu beradab sebagaimana telah saya jelaskan di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa dinamika menjelang Pemilu 2024 ini berbeda dengan kondisi menjelang Pemilu 2014 lalu.

Secara etik normative, rezim pemerintah hingga 2014 lalu tidak cawe-cawe, apalagi hingga merangsek Mahkamah Konstitusi. Akhir-akhir ini semakin kentara bahwa banyak partai-partai politik tak lagi berideologi, sehingga tidak lagi mementingkan militansi kader anggota partai, tetapi lebih mengedepankan uang mereka. Ini karena partai-partai politik  sudah terjangkiti sindrom kedaulatan keuangan, yang mengakibatkan menipisnya rasa malu dikalangan aktor politik.

Harus saya akui tidak mudah mewujudkan Pemilu beradab pada Pemilu kali ini, kecuali semua komponen bangsa bisa mengawal : 1. Pihak penyelenggara Pemilu benar-benar bermoral dan berintegritas dalam menjalan tugas dan fungsinya, 2. Rakyat berdaulat benar-benar nyata dan merdeka dalam menentukan pilihannya, 3. Lembaga yang berwenang mengawasi kecurangan-kecurang berperan secara optimal dan independen, 4. Didukung dengan legislasi dan regulasi yang benar dan tepat, 5. Peserta Pemilu yang fair dan beradab, serta 6. Adanya keikhlasan pemerintah untuk suksesi.

Jika keenam elemen yang saya sebutkan di atas dilaksanakan dengan baik, Insya Allah maka Pemilu kita akan beradab dan menghasilkan orang-orang yang berkualitas, diakui dan dipatuhi rakyat. Semoga..

 

Banda Aceh, 12 Desember 2023.