Berita
Estimasi Baca: 2 Menit

Dr. SUTIO JUMAGI AKHIRNO RESMI DILANTIK SEBAGAI KETUA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH

HU

Humas

04 Agt 2026 Dilihat 8 kali
Dr. SUTIO JUMAGI AKHIRNO RESMI DILANTIK SEBAGAI KETUA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH

Jakarta, 3/7/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh kini resmi berada di bawah kepemimpinan baru menyusul pelantikan Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang baru. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026, bertempat di Ruang Koesoemah Atmadja, Tower MA, Jakarta Pusat.

Dr. Sutio menggantikan posisi yang sebelumnya diemban oleh Nursyam, S.H., M.Hum., yang dalam mutasi kali ini dipercaya menempati jabatan baru sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Pergantian kepemimpinan ini menjadi bagian dari rangkaian pelantikan 13 pimpinan pengadilan tingkat banding yang digelar serentak oleh Mahkamah Agung, mencakup unsur peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menegaskan bahwa jabatan yang kini diemban para pimpinan baru, termasuk Ketua PT Banda Aceh yang baru, bukan sekadar kewenangan struktural, melainkan tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dan menghadirkan semangat melayani di satuan kerja masing-masing.

"Jabatan memang dapat membuat seseorang dipatuhi, namun hanya keteladanan yang akan melahirkan kepercayaan. Jabatan dapat menghadirkan penghormatan secara formal, tetapi keteladananlah yang akan menumbuhkan penghormatan yang diberikan secara tulus," tegas Prof. Sunarto.

Prof. Sunarto turut mengibaratkan kepemimpinan pengadilan seperti seorang nakhoda kapal yang harus berani meninggalkan zona nyaman dermaga demi mengarungi lautan menuju tujuan yang telah ditetapkan, dan bukan tempat untuk sekadar menikmati kenyamanan jabatan.

Sebagai bekal kepemimpinan bagi para pejabat yang baru dilantik, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua MA menekankan pentingnya memegang teguh lima standar kompetensi utama pimpinan pengadilan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 42/KMA/SK/IV/2015, yaitu kualitas kepribadian, kemampuan teknis hukum, administrasi peradilan, manajerial dan kepemimpinan, serta pemahaman terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menutup sambutannya, Ketua MA berpesan agar seluruh pimpinan yang baru dilantik, termasuk Dr. Sutio di Banda Aceh, mampu membimbing jajarannya dan memberi solusi nyata di tengah dinamika tantangan organisasi. Ia menegaskan bahwa kelak yang akan dikenang bukanlah seberapa besar kewenangan atau fasilitas yang dimiliki seorang pimpinan, melainkan keberhasilannya menjaga arah organisasi serta melahirkan hakim-hakim yang berintegritas.

Dengan estafet kepemimpinan ini, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyongsong babak baru di bawah arahan Dr. Sutio Jumagi Akhirno, seraya mengucapkan selamat bertugas kepada Nursyam, S.H., M.Hum. di tempat pengabdian yang baru di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.