Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
di PTSP Pengadilan Tinggi Banda Aceh
•
Persyaratan
- Berkas Permohonan Layanan.
- Form penilaian personal.
•
Mekanisme dan Prosedur
- Satpam / petugas pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas.
- Duta PTSP menyambut, menerima, kemudian membantu pengguna layanan prioritas dalam memperoleh layanan PTSP.
- Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas.
- Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist.
- Permohonan diproses oleh Petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
- Pengesahan hasil layanan.
- Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada Petugas PTSP.
- Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.
- Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.
Antrian dan Waktu Penyelesaian
Diprioritaskan (Tanpa Antrean Reguler)
Produk Layanan
Hasil Layanan
Biaya
Disesuaikan dengan jenis layanan dan ketentuan biaya yang berlaku
PDF Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Unduh Pedoman