Menu
Estimasi Baca: 2 Menit

Area VI: Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

AD

Admin PT BNA

14 Jul 2026 Dilihat 2 kali

Area VI: Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

🎯 Tujuan

  1. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Hal ini untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan menjadikan keluhan sebagai sarana perbaikan pelayanan publik.
  2. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

📈 Target

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau).
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional.
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
  4. Terwujudnya Pengadilan yang bersih dan bebas KKN.
  5. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Upaya yang Dilakukan

a. Standar Pelayanan

Mengacu pada kondisi:

  1. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memiliki Kebijakan Standar Pelayanan.
  2. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memaklumatkan Standar Pelayanan.
  3. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan.

b. Budaya Pelayanan Prima

Mengacu pada kondisi:

  1. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memiliki kebijakan standar pelayanan.
  2. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media.
  3. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar.
  4. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memiliki sarana pelayanan terpadu / terintegrasi.
  5. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan inovasi pelayanan.

c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan

Mengacu pada kondisi:

  1. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
  2. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka.
  3. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat.