Area II: Penataan Tatalaksana
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Tujuan
Penataan Tatalaksana dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur (Penataan Sistem).
Target
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen[cite: 1].
- Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen.
- Meningkatnya kinerja satker menuju WBK/WBBM.
Langkah yang Dilakukan
Untuk mencapai target di atas, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan:
1. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Tujuan adanya SOP ini adalah:
- Standarisasi cara penyelesaian pekerjaan aparatur.
- Mengurangi tingkat kesalahan/kelalaian pelaksana.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas tugas individual & organisasi.
- Membantu aparatur menjadi mandiri (mengurangi intervensi pimpinan).
- Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
- Menciptakan ukuran standar kinerja untuk evaluasi.
- Menjamin konsistensi mutu, waktu, dan prosedur pelayanan.
- Memberikan info peningkatan kompetensi aparatur.
- Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.
Upaya yang telah dilakukan & Hasilnya:
PT Banda Aceh telah menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, menerapkan, dan mengevaluasi SOP secara berkala. Hasilnya:
- Pejabat/staf bekerja sesuai SOP yang jelas.
- Pekerjaan menjadi lebih terukur.
- Kinerja Satker meningkat.
2. Penerapan E-Office (Berbasis TI)
Tujuan: Menciptakan sistem pengukuran kinerja, manajemen SDM, dan pelayanan publik yang terukur menggunakan Teknologi Informasi.
A. Pengukuran Kinerja (TI):
- Aplikasi SIMASKU.
- SIPP Banding & SIPP MA.
- Aplikasi ELHKPN.
- Aplikasi KOMDANAS.
B. Manajemen SDM (TI):
- SIKEP (Data Pegawai).
- Sprint (Izin & Cuti).
- SIPP (Data Tenaga Teknis).
- SAPK BKN, ELHKPN, Komdanas.
C. Pelayanan Publik (TI):
- Website PT Banda Aceh
- SIWAS MA-RI
- SIPP / Direktori Putusan MA
- Email & Media Sosial
- Media Informasi PTSP
- PTSP Online (Inovasi)
- Buku Tamu Elektronik (Inovasi)
D. Hasil Perubahan:
- Sistem manual berubah menjadi berbasis TI.
- Stakeholder memahami dan mampu beroperasi dengan TI.
- Monev SDM dan sistem lebih terstruktur dengan TI.
3. Keterbukaan Informasi Publik
Tujuan:
- Tersedianya informasi memadai (infrastruktur & konten) diikuti sikap keterbukaan prosedur.
- Terdapat kebijakan pimpinan dalam penerapannya.
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi (monev) kebijakan.
Upaya yang dilakukan:
- Menyediakan sarana keterbukaan melalui PTSP, Website, Medsos, dan PTSP Online.
- Menetapkan jenis informasi & standar layanan.
- Menyediakan sarana pengaduan via PTSP.
- Melakukan evaluasi & monitoring berkala.
Link Eviden:
Buka Dokumen Penataan Tatalaksana ➔