Menu
Estimasi Baca: 3 Menit

Area IV: Penguatan Akuntabilitas

AD

Admin PT BNA

14 Jul 2026 Dilihat 2 kali

Area IV: Penguatan Akuntabilitas

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Tujuan

Meningkatkan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja (Membangun Sistem).

Target

  1. Meningkatnya Kinerja Satker.
  2. Meningkatnya Akuntabilitas Satker.

Upaya yang Dilakukan

1. Keterlibatan Pimpinan dalam Penyusunan SAKIP

Indikator Pengukuran Pencapaian:

  1. Keterlibatan saat penyusunan perencanaan: Pimpinan harus terlibat secara langsung melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh KPT (dilengkapi data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dan dokumen perencanaan).
  2. Keterlibatan saat penyusunan penetapan kinerja: Pimpinan terlibat langsung melalui rapat penetapan IKU berorientasi hasil yang dipimpin oleh KPT (dilengkapi data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dan dokumen Perjanjian Kinerja).
  3. Pemantauan pencapaian kinerja berkala: Pimpinan selalu memantau melalui rapat pemantauan kinerja bulanan terhadap satuan kerja (dilengkapi data dukung pemantauan bulanan).

Dasar Hukum / Acuan:

  1. Keputusan Ketua MA No: KMA/018/SK/III/2006 (Organisasi & Ketatalaksanaan Kepaniteraan MA RI)
  2. Keputusan Sekretaris MA No: MA/SEK/07/SK/III/2006 (Organisasi & Tata Kerja Sekretariat MA RI)
  3. Perma RI No. 7 Tahun 2015 (Organisasi & Tata Kerja Kepaniteraan & Kesekretariatan Peradilan)
  4. Perpres No. 29 Tahun 2014 (SAKIP)
  5. Permen PAN RB No. 53 Tahun 2014 (Juknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan, & Reviu LAKIP)
  6. Permen PAN RB No. 12 Tahun 2015 (Pedoman Evaluasi Implementasi SAKIP)
  7. Permen Ristekdikti No. 51 Tahun 2016 & Kep Itjen Kemenristekdikti No. 47/G/KPT/VII/2017 (sebagai referensi komparatif Juknis Evaluasi SAKIP)

2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja Berorientasi Hasil

Indikator Pengukuran Pencapaian:

  • Membuat dokumen perencanaan: Terdiri dari Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan, dan Penetapan (Perjanjian) Kinerja beserta data dukungnya.
  • Perencanaan berorientasi hasil: Mendukung peningkatan pelayanan publik (standar pelayanan, budaya prima, SKM) dan anti-korupsi (pengendalian gratifikasi, SPIP, pengaduan masyarakat, WBS).
  • Indikator Kinerja Utama (IKU): Memiliki IKU yang ditetapkan serta IKU tambahan sesuai karakteristik unit kerja untuk mendukung layanan publik dan anti-korupsi.
  • IKU memenuhi prinsip SMART: Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Timely/Continuity (dilengkapi dokumen IKU tambahan yang SMART).
  • Laporan kinerja tepat waktu: Menyusun LKJIP secara tepat waktu beserta data dukungnya.
  • Informasi kinerja memadai: LKJIP harus memberikan informasi tentang pencapaian kinerja secara komprehensif.
  • Peningkatan kapasitas SDM: Mengikutsertakan pegawai dalam bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKJIP (dilengkapi laporan kegiatan).
  • SDM Kompeten: Menempatkan personel bersertifikasi kompetensi (SK Tim) di bidang pengelolaan akuntabilitas.

Dasar Hukum / Acuan Terkait:

  • Kep KMA No. 018/SK/III/2006
  • Kep Sek MA No. MA/SEK/07/SK/III/2006
  • Perma RI No. 7 Tahun 2015
  • UU No. 17 Tahun 2003 (Keuangan Negara)
  • UU No. 1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara)
  • UU No. 15 Tahun 2004 (Pemeriksaan Keuangan)
  • PP No. 24 Tahun 2005 (SAP)
  • PP No. 8 Tahun 2006 (Pelaporan Keuangan & Kinerja)
  • Inpres No. 7 Tahun 1999 (AKIP)
  • Inpres No. 5 Tahun 2004 (Pemberantasan Korupsi)
  • Kep LAN No. 589/1X/6/Y/99 & No. 239/1X/6/8/2003
  • SE Menpan No. SE-31/M.PAN/XII/2004
  • KepMenPAN No. 135 Tahun 2004
  • PermenPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007 (IKU)
  • Perpres No. 9 Tahun 2005
  • PermenPAN-RB No. PER/01/M.PAN/01/2009
  • PermenPAN-RB No. 13 Tahun 2010

✅ Hasil Penataan Area IV

Penataan pada area ini menghasilkan perubahan nyata sebagai berikut:

  1. PT Banda Aceh telah memiliki dokumen Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja) yang berorientasi pada hasil.
  2. Monitoring dilakukan secara rutin dan konsisten.
  3. Terselenggaranya pelatihan/sosialisasi dan implementasi hasil pelatihan.