Tugas Pokok
Pengadilan Tinggi Banda Aceh mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia, yaitu:
Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana, perkara pidana Tipikor, dan perkara perdata di tingkat banding.
(Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
(Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
(Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.
(Pasal 52 Ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
Fungsi
Fungsi Mengadili (Judicial Power)
Memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi.
Fungsi Pembinaan
Memberikan pengarahan di wilayah hukumnya menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
Fungsi Pengawasan
Mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional, dan pegawai di daerah hukumnya agar peradilan dan administrasi diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
Fungsi Nasihat
Memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
Fungsi Administrasi
Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, serta administrasi lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan.