Banda Aceh, 28/7/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi internal pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026. Kegiatan yang diikuti hadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam, S.H.,M.Hum., Wakil Ketua A Bondan, S.H.,M.H, serta para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Pejabat Kepaniteraan Kesekretariatan dan seluruh staf pengadilan berfokus pada penguatan budaya kerja pelayanan, sistem pengendalian intern institusi, serta perencanaan kebutuhan aset negara untuk periode mendatang.
Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rismayati, S.T., M.M., membuka rangkaian agenda dengan menyampaikan sosialisasi mengenai Pembangunan Budaya Pelayanan Prima (Service Excellence) dan Implementasi Core Values ASN Berakhlak. Dalam materinya, beliau menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mengikis ego sektoral dan menumbuhkan jiwa melayani masyarakat secara responsif, cermat, dan berintegritas sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia. Implementasi pelayanan prima di lingkungan pengadilan diwujudkan melalui penerapan standar perilaku, pemenuhan kompetensi petugas, pengawasan konsisten lewat tim pengendali, hingga percepatan peralihan sistem manual menuju pelayanan berbasis elektronik.
Pada sesi berikutnya, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Muthmainnah, S.E., M.Si., menyampaikan sosialisasi mengenai Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Berdasarkan hasil penilaian mandiri maturitas SPIP untuk periode 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026, Pengadilan Tinggi Banda Aceh berhasil meraih nilai capaian sebesar 4,55 dari bobot tertinggi 5,0. Capaian ini menempatkan institusi pada Level 4 (Terkelola dan Terukur), yang menandakan bahwa struktur dan proses pengendalian internal untuk mendukung tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel telah berjalan dengan sangat baik dan memadai.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan Rapat Pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028 yang dipaparkan oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Pelaporan, Munawar, S.T. Pertemuan ini membahas mekanisme perumusan kebutuhan barang yang terbagi ke dalam objek pengadaan dan pemeliharaan untuk menghubungkan realisasi masa lalu dengan kebutuhan berjalan. Secara spesifik, ruang lingkup pengajuan RKBMN untuk pengadaan mencakup tiga hal utama, yaitu tanah dan/atau bangunan untuk gedung kantor pemerintah, tanah dan/atau bangunan untuk rumah negara, serta pemenuhan alat angkutan darat bermotor dinas operasional.
Galeri:





