Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor: 433/PID.SUS/2024/PT BNA
Dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī'ah (Hifẓ al-'Aql)
Sigit Pramono Ginting
Abstrak
Kasus narkotika di Indonesia selalu menyisakan dilema besar: apakah kita harus menghukum penyalah guna sebagai kriminal, atau menyembuhkan mereka sebagai korban? Penelitian ini bertujuan untuk membedah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 433/Pid.Sus/2024/PT BNA, lalu mengujinya melalui kacamata Hifẓ al-'Aql (kewajiban menjaga akal) dalam konsep Maqāṣid al-Syarī'ah. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus, studi ini mengkaji mengapa hakim mengambil keputusan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tingkat banding tetap menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Uniknya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh justru memperberat hukuman penjara terdakwa dan membatalkan perintah rehabilitasi dari pengadilan tingkat pertama. Hakim menilai terdakwa terbukti ikut membantu orang lain mendapatkan narkotika, ditambah lagi tidak adanya rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) di dalam berkas.
Jika dilihat dari sudut pandang Hifẓ al-'Aql, putusan ini seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, ketegasan hakim sudah tepat untuk melindungi masyarakat luas dari bahaya narkotika yang merusak akal. Namun di sisi lain, mengurung penyalah guna di penjara tanpa rehabilitasi justru mengabaikan aspek penyembuhan akal si pelaku itu sendiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme asesmen terpadu harus diperkuat, agar putusan hakim ke depan tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga membawa kemaslahatan nyata bagi pemulihan manusia.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim; Penyalah Guna Narkotika; Hifẓ al-'Aql; Maqāṣid al-Syarī'ah.
Abstract
Drug cases in Indonesia consistently pose a significant dilemma: should we punish drug users as criminals, or treat them as victims? This study aims to examine the judge's legal reasoning in Banda Aceh High Court Decision Number 433/Pid.Sus/2024/PT BNA and examine it through the lens of Hifẓ al-'Aql (the obligation to maintain reason) within the Maqāṣid al-Syarī'ah concept. Using normative legal research methods with a legal and case-based approach, this study examines the judge's reasoning in making this decision.
The results show that the appeal judge upheld the defendant's guilty verdict for violating Article 127 paragraph (1) letter a of Law Number 35 of 2009. Interestingly, the Banda Aceh High Court increased the defendant's prison sentence and overturned the rehabilitation order issued by the first instance court. The judge found the defendant guilty of assisting others in obtaining narcotics, which further contributed to the absence of a recommendation from the Integrated Assessment Team (TAT) in the case file.
From the perspective of Hifẓ al-'Aql (Religious Law), this ruling is a double-edged sword. On the one hand, the judge's firmness is appropriate to protect the wider community from the mental health harms of narcotics. However, on the other hand, imprisoning drug users without rehabilitation actually neglects the mental health of the perpetrators themselves. This study concludes that integrated assessment mechanisms must be strengthened so that future judicial decisions not only pursue legal certainty but also bring tangible benefits to human recovery.
Keywords: Judge's considerations; Narcotics Abusers; Hifẓ al-'Aql; Maqāṣid al-Sharī'ah
PENDAHULUAN
Hingga saat ini, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika masih menempati posisi atas dalam daftar persoalan hukum paling krusial di Indonesia. Dampak destruktif yang ditimbulkannya tidak lagi sebatas merusak kesehatan fisik dan psikologis individu secara personal, melainkan telah menjalar menjadi disrupsi kehidupan sosial, pemicu kerentanan ekonomi keluarga, hingga menjelma sebagai ancaman nyata bagi stabilitas keamanan nasional (national security). Realitas kelam ini dipertegas oleh grafik perkara narkotika di meja hijau yang terus melonjak secara signifikan saban tahun. Fenomena overcrowding atau kelebihan muatan di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, di mana lebih dari separuh penghuninya merupakan narapidana kasus narkotika, menjadi alarm keras bahwa kejahatan ini adalah salah satu bentuk extraordinary crime yang membutuhkan intervensi kebijakan hukum secara menyeluruh, taktis, filosofis, dan konsisten.
Secara yuridis-normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sejatinya telah mengonsep suatu kebijakan kriminal (criminal policy) yang progresif melalui metode dikotomi perlakuan hukum antara aktor peredaran gelap dan korban penyalahgunaan (Indonesia 2009). Bagi kelompok bandar, pengedar, produsen, maupun sindikatnya, instrumen hukum pidana secara tegas ditekankan pada sanksi yang bersifat punitif-retributif (menghukum dengan berat) demi memutus mata rantai pasokan (supply reduction) sekaligus melindungi publik. Sebaliknya, bagi penyalah guna murni—yaitu mereka yang mengonsumsi zat adiktif tersebut semata-mata demi kepentingan diri sendiri—undang-undang ini memberikan mandat humanis berupa ruang pemulihan melalui pendekatan demand reduction, yang diwujudkan dalam sistem rehabilitasi medis maupun pemulihan sosial (Indonesia 2009: Pasal 54 dan Pasal 127). Secara teoritis, formulasi hukum tersebut tampak sangat ideal karena memadukan aspek penegakan hukum dan aspek kesehatan. Namun dalam manifestasi praktisnya—mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan—terlalu sering tampak semacam “tembok retak” berupa ego sektoral dan perbedaan persepsi yang tajam di antara para aparat penegak hukum.
Beberapa kajian ilmiah terdahulu mengonfirmasi adanya benturan paradigma ini. Penelitian yang dilakukan oleh Sudarsono (2021: 45) menyebutkan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia sering kali terjebak dalam paham legalistik formal yang melihat penyalah guna narkotika murni dari sudut pandang hukum pidana konvensional, sehingga mengabaikan hak pemulihan kesehatan mereka. Senada dengan hal tersebut, artikel dari Pratama dan Wijaya (2023: 112) menegaskan bahwa ketidakpastian hukum dalam penentuan status "pecandu" atau "pengedar" di tingkat penyidikan sering kali berujung pada hilangnya kesempatan terdakwa untuk mendapatkan vonis rehabilitasi di persidangan.
Dilema penegakan hukum ini s nemakin kompleks jika kita benturkan dengan filsafat hukum Islam (Tasyri'). Dalam khazanah hukum Islam, substansi pelarangan narkotika berakar kuat pada payung besar Maqāṣid al-Syarī'ah (tujuan-tujuan disyariatkannya hukum), khususnya pada universalitas prinsip Hifẓ al-'Aql (kewajiban mutlak memelihara akal). Akal merupakan anugerah fundamental yang tidak hanya membedakan manusia dengan makhluk lainnya, tetapi juga menjadi instrumen utama pembebanan hukum (manat al-taklif). Dalam kajian fikih kontemporer, narkotika diqiyaskan (disamakan) dengan khamr (segala yang memabukkan) karena kesamaan sifat dasarnya ('illat), yakni sebagai mukhaddirat—zat yang mampu melemahkan kesadaran, merusak saraf pusat, dan melumpuhkan fungsi jernih akal pikiran manusia. Oleh karena itu, hukum Islam memandang bahwa penanganan terhadap seorang penyalah guna narkotika tidak boleh berhenti pada aspek penderitaan fisik (uqubah/punishment) di dalam penjara belaka. Esensi penegakan hukum Islam justru terletak pada aspek kuratif-edukatif demi menyelamatkan, memulihkan, dan mengembalikan fungsi akal manusia ke fitrahnya yang sehat, sehingga ia dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai hamba dan khalifah di muka bumi.
Terkait hal ini, sebuah artikel jurnal karya Raharjo (2022: 78) yang meneliti integrasi hukum Islam dan hukum positif berpendapat bahwa pemenjaraan tanpa pengobatan bagi pecandu zat adiktif bertentangan dengan semangat Maqāṣid al-Syarī'ah, karena penjara tanpa fasilitas rehabilitasi justru berpotensi memperparah kerusakan akal (al-idlal) dan mental narapidana akibat paparan lingkungan lapas yang buruk.
Di tengah tarik-menarik antara kepastian hukum positif dan kemaslahatan moral-spiritual ini, hakim memegang peranan sebagai jembatan keadilan. Para hakim berada di pusat ekosistem peradilan pidana karena merekalah pemegang palu pemutus akhir nasib seorang terdakwa. Putusan melalui suatu perintah pengadilan tidak boleh lahir dari ruang hampa sosiologis atau sekadar hasil mekanis dari pembacaan pasal-pasal undang-undang secara kaku (legal-formalistic). Hakim diwajibkan untuk jeli menyusun keterkaitan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, menilai bobot alat bukti, mengukur tingkat kesalahan (mens rea) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, serta menimbang dampak kemanfaatan dari sanksi yang akan dijatuhkan. Di sinilah letak pentingnya penalaran hukum (legal reasoning) hakim: seberapa tajam analisis yang dilakukan akan menentukan apakah putusan tersebut mampu menghadirkan keadilan yang proporsional bagi pelaku sekaligus kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat luas.
Namun pada kenyataannya, benturan paradigma antara pendekatan retributif (menghukum dengan penjara) dan pendekatan rehabilitatif (menyembuhkan melalui rehabilitasi) masih terus memicu ketidakseragaman putusan (disparitas) di pengadilan. Salah satu yurisprudensi konkret yang sangat menarik dan mendesak untuk ditelaah lebih mendalam terkait dinamika ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 433/PID.SUS/2024/PT BNA. Perkara ini menyajikan anomali penegakan hukum yang sangat kontras antara dua tingkat peradilan. Pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), majelis hakim secara bijak menyatakan terdakwa bersalah sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun, disertai dengan perintah wajib bagi terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial (Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2024: 1-2). Hakim tingkat pertama tampaknya memandang bahwa memenjarakan pecandu tanpa pengobatan adalah bentuk kesia-siaan hukum.
Akan tetapi, ketika perkara ini bergulir ke tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengambil langkah hukum yang secara radikal bertolak belakang. Melalui Putusan Nomor 433/PID.SUS/2024/PT BNA, hakim tingkat banding justru mengubah diktum putusan tingkat pertama dengan memperberat sanksi pidana penjara menjadi satu tahun enam bulan (1 tahun 6 bulan), sekaligus menghapus total ketentuan rehabilitasi bagi terdakwa (Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2024: 3). Pertimbangan hakim tingkat banding didasarkan pada fakta persidangan bahwa terdakwa tidak murni menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri, melainkan terbukti ikut serta memfasilitasi atau membantu membelikan narkotika bagi pihak lain. Selain itu, hakim tingkat banding juga menekankan alasan prosedural-formil, yakni tidak adanya rekomendasi resmi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) di dalam berkas perkara, yang secara normatif sering dijadikan syarat mutlak pemberian vonis rehabilitasi.
Adanya disparitas pertimbangan yang sangat tajam ini mengindikasikan adanya benturan perspektif yang serius dalam mengevaluasi status, derajat kesalahan, dan hakikat pemulihan seorang penyalah guna narkotika di Indonesia. Dari sudut pandang hukum positif, ketegasan Pengadilan Tinggi Banda Aceh mungkin dapat dipahami sebagai upaya menegakkan kepastian hukum formil dan memberikan efek jera terhadap siapa pun yang terlibat dalam sirkulasi narkotika. Namun jika dibedah menggunakan pisau analisis hukum Islam, khususnya perspektif Hifẓ al-'Aql dalam Maqāṣid al-Syarī'ah, putusan ini memicu perdebatan epistemologis yang sangat mendalam.
Di satu sisi, tindakan hakim memperberat hukuman penjara dapat dinilai sebagai bentuk Sadd adz-Dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) guna melindungi masyarakat Aceh secara kolektif dari bahaya narkotika yang merusak akal publik. Namun di sisi lain, keputusan menghapus total perintah rehabilitasi medis dan sosial berpotensi mencederai aspek kemaslahatan individu (al-maslahah al-khassah). Mengurung seorang penyalah guna yang memiliki tingkat ketergantungan zat di dalam sel tahanan biasa tanpa intervensi medis justru berisiko memperparah kerusakan akal dan psikologisnya selama masa penahanan. Tindakan ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi tujuan kuratif-rehabilitatif yang menjadi ruh utama dari prinsip pemeliharaan akal dalam Islam.
Lokus penelitian di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga memberikan nilai urgensi sosiologis yang tinggi. Sebagai provinsi yang menerapkan Syariat Islam secara konstitusional di Indonesia, setiap instrumen penegakan hukum peradilan umum di Aceh idealnya mampu merefleksikan nilai-nilai keadilan substantif Islam yang selaras dengan kemaslahatan kemanusiaan. Berangkat dari latar belakang dan benturan paradigma hukum di atas, penulis memandang perlunya dilakukan kajian mendalam, kritis, dan komprehensif untuk meneropong bagaimana aspek kemaslahatan akal manusia dipertimbangkan di balik ketukan palu hakim. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan judul: “Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor: 433/PID.SUS/2024/PT BNA dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī'ah (Hifẓ al-'Aql)”
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dapat dibentuk bagaimana analisis yuridis terhadap dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam memperberat sanksi pidana penjara sekaligus mengeliminasi ketentuan perintah rehabilitasi pada Putusan Nomor 433/PID.SUS/2024/PT BNA, dan bagaimana tinjauan universal prinsip Hifẓ al-'Aql dalam Maqāṣid al-Syarī'ah terhadap implikasi hukum dari penghapusan total perintah pemulihan medis serta sosial bagi terdakwa dalam putusan tersebut.
Maka bisa dirumuskanlah tujuan dari penulisan penelitian ini untuk menganalisis secara tajam konstruksi penalaran hukum (legal reasoning) majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara narkotika pada Lembaran Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 433/PID.SUS/2024/PT BNA serta memetakan poin keselarasan sekaligus benturan epistemologis antara kebijakan hukum positif Indonesia dan konsep kemaslahatan akal (Hifẓ al-'Aql) terkait pemulihan penyalah guna narkotika.
Penulis memproyeksikan kajian ini mampu memperkaya khazanah keilmuan hukum pidana dan hukum Islam, khususnya dalam mengomparasikan doktrin kebijakan kriminal positif Indonesia dengan hukum tasyri' kontemporer. Output penelitian ini dapat berfungsi sebagai cetak biru akademik sekaligus referensi sekunder bagi peneliti masa depan yang berniat mengeksplorasi isu keadilan restoratif dan pendekatan kuratif bagi korban narkotika. Penulis berharap paparan integratif ini dapat mengedukasi masyarakat luas mengenai hakikat penegakan hukum yang tidak sekadar berorientasi pada penderitaan fisik pelaku, melainkan pada pemulihan kemanusiaan. Formulasi analisis ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi korps hakim maupun praktisi hukum untuk menetapkan putusan perkara narkotika yang senantiasa mengutamakan kemaslahatan masa depan akal manusia.
METODE PENELITIAN
Metodologi yang diterapkan dalam studi ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif, yang berfokus pada pemeriksaan, inventarisasi, dan analisis mendalam terhadap norma-norma hukum dalam legislasi, yurisprudensi pengadilan, serta literatur hukum terkait (Soekanto dan Mamudji 2001: 13-14). Pendekatan ini dipilih secara sadar karena fokus utama penelitian ini menukik pada analisis teoretis terhadap pertimbangan hukum (legal reasoning) majelis hakim dalam menjatuhkan pidana sekaligus membatalkan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 433/PID.SUS/2024/PT BNA. Melalui metode normatif ini, penerapan norma hukum positif akan dikuliti kesesuaiannya dengan asas-asas hukum yang berlaku, lalu dikonfrontasikan secara interdisipliner dengan doktrin-doktrin hukum Islam kontemporer.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini mengombinasikan tiga pisau analisis, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) (Marzuki 2005: 93). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah secara kritis tata urutan regulasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Mahkamah Agung, serta ketentuan formil mengenai syarat operasional Tim Asesmen Terpadu (TAT) (Indonesia 2009). Pendekatan kasus dioperasikan melalui bedah anatomi yuridis terhadap amar dan dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam Putusan Nomor 433/PID.SUS/2024/PT BNA. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan sebagai instrumen untuk membedah fakta kasus tersebut menggunakan kacamata doktrin filsafat hukum Islam, spesifiknya teori Hifẓ al-'Aql dalam rumpun besar Maqāṣid al-Syarī'ah.
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diklasifikasikan ke dalam tiga entitas utama, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi dokumen hukum mengikat yang menjadi objek utama, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber hukum Islam tertinggi, serta Lembaran Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 433/PID.SUS/2024/PT BNA. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui penelusuran literatur ilmiah yang otoritatif, mencakup buku teks hukum, kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer terkait madzhab Maqāṣid al-Syarī'ah, jurnal ilmiah terakreditasi, serta anotasi putusan para ahli hukum. Adapun bahan hukum tersier yang digunakan berupa kamus hukum, Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan ensiklopedia hukum Islam yang berfungsi memberikan eksplanasi terhadap istilah-istilah teknis.
Seluruh teknik pengumpulan bahan hukum di atas dilakukan secara rigid melalui metode studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dievaluasi, dikategorisasikan, dan dianalisis secara kualitatif-deskriptif menggunakan metode berpikir deduktif—yakni menarik kesimpulan konkret dari premis-premis hukum yang bersifat umum. Proses ini dilakukan dengan cara menguraikan, menafsirkan, dan mengonstruksikan data secara sistematis guna menghasilkan sebuah jawaban ilmiah yang tajam, utuh, dan objektif terhadap seluruh pokok permasalahan penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Duduk Perkara dan Posisi Hukum Terdakwa dalam Perkara Narkotika
Anatomi perkara narkotika yang bergulir hingga tingkat banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 433/PID.SUS/2024/PT BNA ini berkelindan dengan penangkapan terdakwa, Amar Satri bin Said Zanziba, oleh aparat penegak hukum (Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2024: 1). Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka persidangan, terdakwa diringkus saat menguasai narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat kotor berkisar satu gram. Selain zat terlarang tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memiliki nilai pembuktian krusial, yakni sebuah timbangan digital serta unit telepon genggam yang aktif.
Dalam formulasi surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan model dakwaan kombinasi atau berlapis guna mengantisipasi kelonggaran jerat hukum. JPU memasang Pasal 114 ayat (1) sebagai dakwaan primair (terkait aktivitas menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara jual-beli), Pasal 112 ayat (1) sebagai dakwaan subsidair (mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan lebih subsidair yang menyasar kualifikasi terdakwa sebagai penyalah guna mandiri (Indonesia 2009).
Pada tahap tuntutan (requisitoir), JPU meyakini bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar delik penguasaan terlarang dalam Pasal 112 ayat (1) dan menuntut pidana penjara yang cukup berat, yaitu selama enam tahun. JPU berdalih bahwa keberadaan timbangan digital mengindikasikan terdakwa berada dalam ekosistem sirkulasi peredaran, bukan sekadar konsumen kasual. Lebih lanjut, JPU menilai volume barang bukti tidak serta-merta mengarahkan karakteristik kasus ini pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial (Mahkamah Agung RI 2010).
Sebaliknya, Pengadilan Negeri Banda Aceh selaku pengadilan tingkat pertama mengambil konklusi yang berbeda. Majelis hakim tingkat pertama memotong rekonstruksi jaksa dan meyakini fakta persidangan lebih bersesuaian dengan dakwaan alternatif terbawah. Melalui putusan nomor 121/Pid.Sus/2024/PN Bna, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, lalu menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan perintah wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Jiwa Aceh selama satu tahun penuh (Pengadilan Negeri Banda Aceh 2024: 2).
Ketidakpuasan atas vonis rehabilitasi tersebut mendorong JPU mengajukan upaya hukum banding. Dalam memori bandingnya, JPU menegaskan bahwa kendati tidak ada transaksi komersial yang tertangkap tangan, eksistensi timbangan digital di kamar terdakwa mengonfirmasi mens rea yang lebih destruktif dari sekadar memakai. JPU juga menyoroti rekam jejak sosiologis terdakwa yang terindikasi merupakan seorang residivis kambuhan (relapse) yang telah berulang kali mengonsumsi zat adiktif pasca-rehabilitasi mandiri terdahulu, sehingga sudah sepatutnya diganjar sanksi pidana badan yang menjerakan (Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2024: 2-3).
B. Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Kualifikasi Tindak Pidana
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam amar putusannya sejatinya tetap mempertahankan koridor kualifikasi tindak pidana yang dirumuskan oleh pengadilan tingkat pertama. Hakim tingkat banding menegaskan bahwa perbuatan terdakwa secara yuridis tetap terkunci pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika sebagai penyalah guna bagi diri sendiri (Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2024: 3). Dalam teori hukum pidana, ketepatan kualifikasi delik memegang peranan mutlak sebab berkaitan langsung dengan derajat pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) serta batasan sanksi yang adil bagi pelaku. Tugas adjudikasi seorang hakim tidak boleh terjebak pada penerapan pasal secara mekanis formal belaka. Hakim dituntut jeli menguraikan jalinan fakta objektif secara saksama agar tidak mencederai keadilan substantif.
Kontradiksi pemaknaan fakta di persidangan ini sejalan dengan hasil kajian ilmiah dari Sanjaya dan Fitriani (2022: 184) dalam artikelnya mengenai tipologi penegakan hukum narkotika. Mereka menyimpulkan bahwa batas demarkasi antara "menguasai" dan "mengonsumsi" di Indonesia rentan menjadi komoditas perdebatan akibat lemahnya harmonisasi teks hukum yang pada akhirnya memicu ketidakpastian hukum dan disparitas penuntutan yang tajam sejak dari meja penyidik hingga penuntut umum.
Pilihan majelis hakim untuk menolak penerapan Pasal 112 ayat (1) dan tetap berpegang pada Pasal 127 ayat (1) merupakan cerminan dari penegakan hukum yang berhati-hati. Sebagaimana ditegaskan oleh Sudarto (1981: 38), penalaran hakim tidak boleh terpenjara oleh bunyi teks undang-undang yang kaku secara harafiah, melainkan wajib menangkap hakikat keadilan di balik teks tersebut. Secara yuridis-normatif, batas pemisah antara "penguasaan" dalam Pasal 112 dan "penggunaan pribadi" dalam Pasal 127 memang kerap kali tumpang tindih (overlapping) di lapangan. Untuk mengurai benang kusut ini, Mahkamah Agung melalui yurisprudensinya berkali-kali mengingatkan bahwa penjeratan delik kepemilikan (Pasal 112) tidak boleh dipukul rata secara otomatis hanya karena ada barang bukti yang menempel pada fisik terdakwa. Hakim wajib memeriksa intensi batin (mens rea) terdakwa: apakah kepemilikan tersebut ditujukan untuk komersialisasi sirkulasi perdagangan (supply) atau semata-mata untuk konsumsi personal (demand).
Langkah hakim memosisikan terdakwa sebagai konsumen akhir (penyalah guna) sejalan dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pembuktian pidana. M. Yahya Harahap (2010: 273) mengingatkan bahwa kualifikasi pasal yang dipaksakan atau tergesa-gesa tanpa dukungan alat bukti yang kokoh harus dihindari demi mencegah terjadinya kesia-siaan penghukuman (miscarriage of justice). Namun, jalinan fakta dalam perkara a quo melebar ketika hakim banding menemukan fakta sekunder di persidangan: terdakwa terbukti secara meyakinkan telah membantu membelikan atau memfasilitasi saksi lain untuk mendapatkan sabu melalui jaringan bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fakta sosiologis ini menghancurkan argumen bahwa terdakwa adalah konsumen domestik yang murni pasif. Peran aktif terdakwa sebagai perantara mikro meski belum cukup kuat untuk menggeser kualifikasi ke Pasal 114 telah mengotori status kemurniannya sebagai korban. Dalam doktrin politik kriminal (criminal policy) yang dikembangkan oleh Barda Nawawi Arief (2011: 45), penanggulangan kejahatan narkotika harus adaptif terhadap corak keterlibatan pelaku. Kontribusi terdakwa dalam memperluas aksesibilitas distribusi zat terlarang ini secara rasional dinilai hakim sebagai alasan pemberat pidana (strafverzwaringsgrond) yang sangat logis.
C. Analisis Pertimbangan Hakim terhadap Penjatuhan Pidana
Independensi kekuasaan kehakiman memberikan otoritas penuh bagi hakim untuk menentukan berat-ringannya sanksi penal (sentencing discretion) dalam batas yang diizinkan undang-undang. Kendati demikian, diskresi tersebut tidak bersifat absolut tanpa batas. Andi Hamzah (2014: 89) mengemukakan bahwa otonomi hakim wajib ditopang oleh rasionalitas objektif dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat, yang diwujudkan melalui penimbangan yang jeli terhadap variabel yang memberatkan maupun yang meringankan diri terdakwa. Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir putusan tingkat pertama, mengelevasi hukuman dari satu tahun penjara menjadi satu tahun enam bulan penjara (Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2024: 3).
Fenomena penaikan hukuman di tingkat banding ini mempertegas dinamika disparitas putusan yang dikritik oleh Pratama (2024: 57) dalam artikel risetnya mengenai pola vonis perkara narkotika. Pratama menyebutkan bahwa kecenderungan hakim banding untuk memperberat hukuman narapidana narkotika tanpa argumen filosofis baru sering kali didorong oleh beban moral sosiologis peradilan atas stigma buruk kejahatan narkoba di mata masyarakat, ketimbang penilaian murni terhadap psikologis ketergantungan pelaku.
Eskalasi hukuman penjara di tingkat banding ini digerakkan oleh keyakinan hakim bahwa durasi kurungan pada vonis awal terlalu ringan dan belum memadai untuk memicu efek jera (deterrence effect). Pendekatan deterrence ini berakar pada teori relatif pemidanaan (doeltheorie), di mana sanksi pidana diposisikan sebagai instrumen utilitarian untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Hakim menangkap potret sosiologis terdakwa yang tidak kunjung sembuh dan justru kembali terjerumus ke dalam lingkaran ketergantungan pasca-rehabilitasi mandiri. Fakta residivisme terselubung ini memaksa hakim menerapkan terapi kejut (shock therapy) berupa perampasan kemerdekaan yang lebih lama.
Pandangan hakim ini berkelindan dengan pemikiran Muladi (1992: 24) mengenai fungsi hukum pidana sebagai benteng pertahanan masyarakat (social defence). Ketika keselamatan publik terancam oleh perilaku adiktif terdakwa yang mulai meluas ke lingkungan sekitarnya, maka fokus pemidanaan bergeser dari sekadar pemulihan individual menjadi pencegahan khusus (special deterrence). Hakim tidak lagi memandang terdakwa semata-mata sebagai korban, melainkan sebagai subjek hukum yang abai dan berkontribusi terhadap kerentanan lingkungan sosialnya.
Meski demikian, kebijakan memperberat pidana badan ini memicu kritik tajam dari penganut hukum progresif. Satjipto Rahardjo (2010: 56) berkali-kali mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak hanya memasang wajah garang yang menghukum, melainkan harus menyediakan kanal pemulihan bagi manusia yang terjerat patologi sosial. Memenjarakan seorang pecandu tanpa pengobatan klinis yang intensif di dalam sel tahanan biasa dinilai tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah ketergantungan psikoneurologisnya. Menempatkan pecandu di lapas yang overcrowding justru berisiko tinggi memperparah tingkat kriminalitas pelaku akibat interaksi negatif sesama narapidana di dalam penjara.
D. Analisis Penghapusan Rehabilitasi oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Nadi utama dari kontroversi Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 433/PID.SUS/2024/PT BNA terletak pada langkah majelis hakim tingkat banding yang menghapus secara total perintah rehabilitasi medis dan sosial. Pengadilan Tinggi berargumen bahwa hak rehabilitasi tidak dapat diberikan karena di dalam berkas perkara tidak ditemukan rekomendasi resmi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika (Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2024: 3).
Secara dogmatis, alur berpikir hakim banding ini sangat bertumpu pada prinsip legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Hakim memandang bahwa pemberian dispensasi khusus seperti rehabilitasi harus tunduk pada hukum acara peradilan pidana yang baku dan tidak boleh dilahirkan dari selera subjektif hakim tanpa dukungan dokumen administratif yang sah. Ketiadaan berkas TAT dinilai membuat perintah rehabilitasi pada pengadilan tingkat pertama cacat secara prosedural. Dari sudut pandang due process of law, ketegasan hakim ini berfungsi menutup celah kesewenang-wenangan (arbitrary) dan menjaga konsistensi penerapan hukum formil.
Sikap kaku peradilan terhadap ketiadaan TAT ini dikritik keras dalam artikel jurnal karya Ramadhan (2023: 92). Ramadhan berpendapat bahwa mengorbankan hak pemulihan medis seorang pecandu semata-mata karena kendala birokratis-prosedural (seperti absennya lembar rekomendasi TAT) adalah bentuk penegakan hukum yang ahistoris dan mengkhianati amanat restorative justice yang dikandung oleh Pasal 54 UU Narkotika itu sendiri. Rezim peradilan pidana positif di Indonesia tampak masih terjebak pada pemenuhan aspek keadilan formal-prosedural yang kering, sehingga kerap kali mengabaikan esensi dari pemulihan kondisi kemanusiaan pelaku penyalah guna narkotika.
E. Tinjauan Filosofis Prinsip Hifẓ al-'Aql dalam Maqāṣid al-Syarī'ah terhadap Penghapusan Hak Rehabilitasi Terdakwa
Ketika dinamika pembatalan vonis rehabilitasi ini dibedah menggunakan pisau analisis hukum Islam, khususnya pilar Hifẓ al-'Aql (kewajiban mutlak memelihara akal) dalam rumpun besar Maqāṣid al-Syarī'ah, Putusan Nomor 433/PID.SUS/2024/PT BNA memicu perdebatan epistemologis dan metodologis yang sangat mendalam. Dalam khazanah hukum Islam, kedudukan akal adalah anugerah fundamental yang menjadi basis pembebanan hukum (manat al-taklif). Oleh karena itu, segala bentuk zat adiktif (mukhaddirat) yang memabukkan dan merusak jaringan saraf pusat disamakan (diqiyaskan) dengan khamr, sehingga pencegahan dan penyembuhannya bersifat fardhu (Qardhawi 2003: 114).
Jika ditinjau dari nalar hukum Islam, konfrontasi antara pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan hak pemulihan terdakwa membelah pemaknaan kemaslahatan menjadi dua kutub:

Di satu sisi, tindakan majelis hakim banding memperberat hukuman penjara demi mengisolasi pelaku dapat dinilai sebagai pengejawantahan metode Sadd adz-Dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan). Hakim berusaha memotong potensi perluasan peredaran narkotika skala mikro di wilayah Aceh demi melindungi akal masyarakat secara kolektif (al-idlal al-ammah). Mengingat terdakwa terbukti membantu membelikan sabu untuk saksi lain, tindakan tersebut dikategorikan sebagai Ta'awun 'ala al-Itsmi (tolong-menolak dalam dosa) yang mengancam moralitas publik. Fikih kontemporer memandang bahwa sanksi yang berorientasi pada kemaslahatan umat harus tegas memisahkan serta menghentikan agen-agen yang mempermudah rusaknya fungsi kesadaran masyarakat luas.
Namun di sisi lain, keputusan mengeliminasi total rehabilitasi medis justru mengorbankan aspek kemaslahatan individu (al-maslahah al-khassah) terdakwa yang menderita ketergantungan zat adiktif. Sejalan dengan pemikiran ini, artikel jurnal dari Fauzi dan Syahputra (2025: 41) menegaskan bahwa pemenjaraan tanpa terapi medis bagi orang yang mengalami adiksi zat menjauhkan peradilan dari esensi keadilan kemaslahatan umat. Menurut mereka, prinsip Hifẓ al-'Aql mewajibkan adanya pembersihan zat beracun dari otak manusia, bukan sekadar menyembunyikan manusianya di balik jeruji besi.
Lebih jauh, sebuah studi kontemporer oleh Nasution (2024: 115) mengenai filosofi hukuman pidana Islam mengemukakan bahwa sanksi yang bersifat ta'zir (hukuman yang jenisnya ditentukan penguasa/hakim) pada dasarnya harus berorientasi pada aspek al-islaah (perbaikan) dan at-tahdzib (pembinaan). Mengurung seorang pecandu yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi di dalam sel biasa tanpa intervensi klinis justru berisiko memperparah kerusakan akal (al-idlal) dan mentalnya akibat sindrom putus zat (sakau) maupun kontaminasi lingkungan lapas yang buruk.
Oleh karena itu, dalam kacamata Maqāṣid al-Syarī'ah, penghapusan hak rehabilitasi semata-mata karena alasan ketiadaan berkas administratif TAT dinilai sebagai langkah hukum yang kurang proporsional. Putusan ini baru berhasil menyentuh pemeliharaan akal pada tatanan makro-represif, namun gagal mewujudkan perlindungan akal pada tatanan mikro-kuratif yang menjadi hak dasar manusia sebagai hamba Allah yang wajib disembuhkan fungsinya agar ia dapat kembali memikul beban taklif agama secara sadar.
F. Relevansi Putusan dengan Tujuan Pemidanaan dan Kebijakan Hukum Narkotika
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini pada akhirnya merefleksikan potret kebijakan hukum narkotika di Indonesia yang masih sangat dominan berwajah represif-punitif. Konstruksi putusan ini dibangun di atas perpaduan paradigma retributif (pembalasan) dan preventif (pencegahan), sementara dimensi restoratif (restorative justice) sengaja dikesampingkan akibat hambatan prosedural birokrasi peradilan. Hakim mengedepankan pandangan utilitarian-represif yang selaras dengan pemikiran Jeremy Bentham (1907: 170), di mana keabsahan sanksi pidana diukur dari kemampuannya memproduksi kemanfaatan publik berupa penurunan angka kejahatan melalui pengisolasian pelaku (social defense).
Padahal, jika merujuk pada tren kebijakan narkotika global (global drug policy) kiblat penegakan hukum telah bergeser ke arah pendekatan yang berorientasi pada penyembuhan (treatment-oriented approach). Pecandu tidak lagi diposisikan murni sebagai kriminal, melainkan sebagai orang sakit yang mengalami gangguan medis kronis pada sistem otaknya sehingga membutuhkan intervensi klinis dan reintegrasi sosial. Pandangan progresif ini dipertegas oleh Barda Nawawi Arief (2010: 102) yang menyatakan bahwa modernisasi hukum pidana menuntut pergeseran dari corak hukum yang kaku menuju perlindungan dan pembinaan kondisi psikologis pelaku demi memulihkan kemanusiaannya.
Kendati demikian, kasus a quo memberikan pelajaran berharga bahwa hak atas pemulihan tersebut bukanlah keistimewaan yang bersifat otomatis. Di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Banda Aceh wilayah yang memikul tanggung jawab moral menegakkan Syariat Islam hakim memikul beban ganda menegakkan kepastian hukum sekaligus menghadirkan kemaslahatan Islam.
Artikel riset sosiologi hukum dari Hidayat (2024: 213) mengenai dinamika syariat di Aceh menyimpulkan bahwa pengadilan umum di Aceh kerap berada di posisi dilematis dalam perkara narkotika ada tuntutan sosiologis yang sangat kuat dari masyarakat lokal agar hukum bertindak represif guna membersihkan wilayah dari kemaksiatan, yang pada akhirnya menggeser prioritas hak rehabilitasi individual demi tegaknya ketertiban umum wilayah. Ketika seorang terdakwa terbukti melangkah terlalu jauh dengan ikut serta memfasilitasi sirkulasi zat yang merusak akal bagi orang lain, hakim secara sadar memilih memprioritaskan keselamatan publik. Dialektika peradilan ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya, perlindungan terhadap akal masyarakat luas (Hifẓ al-'Aql al-Ijti'ma'i) terkadang terpaksa dimenangkan di atas pemulihan akal individu pelaku yang telah abai terhadap hak-hak sosialnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan seluruh rangkaian analisis yuridis, sosiologis, dan filosofis terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 433/PID.SUS/2024/PT BNA, penegakan hukum dalam perkara ini merefleksikan ketepatan kualifikasi yuridis yang mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Hakim tingkat banding berhasil melampaui formalisme tekstual Jaksa Penuntut Umum yang bersikeras menerapkan Pasal 112 ayat (1) terkait penguasaan tanpa hak. Melalui pembuktian materiil, majelis hakim mampu mengunci batin jahat (mens rea) terdakwa pada domain konsumsi personal (demand side) berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kendati demikian, penemuan fakta sekunder bahwa terdakwa bertindak sebagai perantara mikro—dengan membantu membelikan sabu untuk saksi lain melalui jaringan DPO—menjadi titik balik yang mengotori status kemurniannya sebagai korban pasif. Keterlibatan aktif ini secara rasional dinilai sebagai alasan pemberat pidana (strafverzwaringsgrond) yang melandasi keputusan hakim untuk mengelevasi hukuman kurungan dari satu tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Namun demikian, kebijakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menghapus secara total vonis rehabilitasi medis dan sosial semata-mata karena ketiadaan dokumen resmi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) mencerminkan wajah peradilan yang masih kaku dan bernuansa positivistik-prosedural. Dari sudut pandang due process of law, hakim banding memang berpegang teguh pada asas legalitas formal guna menjaga konsistensi hukum acara dan menutup celah kesewenang-wenangan. Akan tetapi, jika ditinjau dari semangat hukum progresif dan keadilan restoratif (restorative justice) yang diamanatkan oleh Pasal 54 UU Narkotika, pengorbanan hak pemulihan medis seorang pecandu akibat hambatan birokratis-administratif merupakan bentuk penegakan hukum yang ahistoris. Pemenjaraan kaku tanpa intervensi klinis di tengah kondisi lembaga pemasyarakatan yang padat (overcrowding) justru berisiko tinggi memperparah patologi sosial narapidana dan meningkatkan residivisme akibat kontaminasi lingkungan lapas.
Ketika dinamika pembatalan rehabilitasi ini dibedah menggunakan kacamata filsafat Hukum Islam (Maqāṣid al-Syarī'ah), putusan ini memicu dialektika dan dilema epistemologis yang mendalam dalam memetakan orientasi kemaslahatan umat. Pada tataran makro-kolektif, pengisolasian terdakwa melalui penambahan pidana badan dapat dibenarkan melalui metode Sadd adz-Dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan). Mengingat tindakan terdakwa memfasilitasi orang lain mengonsumsi sabu dikategorikan sebagai Ta'awun 'ala al-Itsmi (tolong-menolak dalam dosa), maka penahanan tersebut berfungsi melindungi akal masyarakat luas (Hifẓ al-'Aql al-Ijti'ma'i) di wilayah penegakan Syariat Islam Aceh dari bahaya perluasan narkotika skala mikro. Sebaliknya, pada tataran mikro-individual, eliminasi total rehabilitasi medis justru mengorbankan aspek kemaslahatan individu (al-maslahah al-khassah) terdakwa yang menderita ketergantungan zat adiktif. Padahal, esensi sanksi ta'zir dalam fikih kontemporer wajib berorientasi pada perbaikan (al-islaah) dan pembinaan (at-tahdzib).
Secara filosofis, mengurung seorang pecandu tanpa program detoksifikasi klinis berisiko memperparah kerusakan akal (al-idlal) dan mentalnya, yang mana hal ini bertentangan dengan ruh utama pilar Hifẓ al-'Aql yang menghendaki kembalinya fungsi kesadaran manusia agar ia dapat memikul beban taklif agama secara sadar. Pada akhirnya, naskah putusan ini menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan, ketertiban hukum wilayah dan perlindungan akal publik terpaksa dimenangkan di atas hak pemulihan klinis individu pelaku yang telah lalai terhadap tanggung jawab sosialnya. Putusan ini menjadi potret nyata dari kebijakan hukum narkotika di Indonesia yang masih timpang dan belum mampu menyelaraskan pendekatan penal (represif) dan non-penal (medis-rehabilitatif) secara proporsional.
REFERENCES
Arief, Barda Nawawi. 2010. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Arief, Barda Nawawi. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Bentham, Jeremy. 1907. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press.
Fauzi, Ahmad dan Riki Syahputra. 2025. Restorasi Pemikiran Maqasid Al-Syariah dalam Kebijakan Kriminalisasi Narkotika. Jurnal Hukum Islam Kontemporer, 13(1), 35-49.
Hamzah, Andi. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Harahap, M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat, Syarif. 2024. Sosiologi Hukum di Serambi Mekkah: Antara Hukum Progresif dan Ketertiban Hukum Wilayah. Jurnal Dinamika Peradilan, 8(2), 205-220.
Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Jakarta.
Mahkamah Agung RI. 2010. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muladi. 1992. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.
Nasution, Harun. 2024. Rekonstruksi Sanksi Ta'zir dalam Hukum Pidana Islam Kontemporer: Antara Pembalasan dan Pemulihan Kemaslahatan. Jurnal Kajian Islam dan Syariah, 11(2), 110-125.
Pengadilan Negeri Banda Aceh. 2024. Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2024/PN Bna. Banda Aceh.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh. 2024. Putusan Nomor 433/PID.SUS/2024/PT BNA. Banda Aceh.
Pratama, Aditya. 2024. Menakar Nilai Deterrence Effect dalam Disparitas Putusan Banding Perkara Zat Adiktif. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 19(1), 50-65.
Pratama, Andi dan Eko Wijaya. 2023. Disparitas Penegakan Hukum terhadap Pengguna Narkotika. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(2), 105-118.
Qardhawi, Yusuf. 2003. Halal dan Haram dalam Islam. Terjemahan Mu'ammal Hamidy. Surabaya: Bina Ilmu.
Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Raharjo, Tri. 2022. Rehabilitasi Hukum Pidana dan Aktualisasi Maqasid al-Syariah. Jurnal Hukum Islam Kontemporer, 10(1), 70-85.
Ramadhan, Fajar. 2023. Dilema Prosedural Tim Asesmen Terpadu: Kritik Atas Hilangnya Hak Rehabilitasi Korban Narkotika. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(3), 85-99.
Sanjaya, Hendra dan Rizki Fitriani. 2022. Anatomi Yuridis Kualifikasi Pasal Penguasaan vs Penyalahgunaan dalam UU Narkotika. Jurnal Keadilan Yuridis, 6(2), 175-190.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sudarsono, Budi. 2021. Kritik Atas Penerapan Pasal Penjara Bagi Korban Narkotika. Jurnal Keadilan Yuridis, 5(3), 40-52.

