Menu
Estimasi Baca: 1 Menit

Prosedur Peminjaman Berkas Perkara

AD

Administrator

10 Jul 2026 Dilihat 76 kali

Prosedur Peminjaman Berkas Perkara (Internal)

  1. Peminjam mengisi dan menandatangani formulir.
  2. Peminjam Merupakan Pegawai pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
  3. Peminjam wajib menjaga keutuhan dan kerapihan berkas yang dipinjam.
  4. Peminjam tidak diperkenankan membawa berkas keluar dari Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
  5. Peminjam wajib mengembalikan berkas perkara seutuhnya segera setelah dipelajari kepada Petugas/ Panitera Muda Hukum paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Prosedur Peminjaman Berkas Perkara (Eksternal)

  1. Peminjam mengisi dan menandatangani formulir dengan melampirkan :
    • Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi / Instansi atau Surat permohonan melakukan riset (umum).
    • Fotokopi Identitas diri.
  2. Peminjam wajib menjaga keutuhan dan kerapihan berkas yang dipinjam.
  3. Peminjam tidak diperkenankan membawa berkas keluar dari Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
  4. Peminjam wajib didampingi oleh Panitera Muda Hukum.
  5. Peminjam wajib mengembalikan berkas perkara seutuhnya segera setelah dipelajari kepada Panitera Muda Hukum.