Artikel
Estimasi Baca: 14 Menit

KEMANDIRIAN YUDISIAL DARI PERSPEKTIF FILOSOFIS

HU

Humas

15 Okt 2026 Dilihat 56 kali

KEMANDIRIAN YUDISIAL DARI PERSPEKTIF FILOSOFIS

oleh Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

 

Pendahuluan 

Tujuan negara adalah untuk memelihara ketertiban hukum (rechtsorde), oleh karena itu negara membutuhkan hukum dan sebaliknya pula hukum dijalankan dan ditegakkan melalui otoritas negara.

Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan, pada dasarnya dikarenakan politik kekuasaan yang cendrung korup dan despotik. Hal ini tentunya dapat menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan individu dan masyarakat.

John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain), sedangkan Montesquieu mengemukakan pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga lembaga/organ, yaitu legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), lembaga eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang) dan lembaga yudikatif (kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang).

Negara Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak menganut pemisahan kekuasan dalam arti materiel (separation of power), tetapi menganut pemisahan kekuasaan secara formil (division of power) atau pembagian kekuasaan, yang terdiri dari tiga lembaga, yaitu legislatif (pembentuk undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang) dan yudikatif (menjalankan kekuasaan kehakiman), dimana ketiga lembaga negara tersebut tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antar lembaga yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan kekuasaan dan keterikatan.

 Salah satu prinsip penting dalam negara hukum adalah adanya jaminan penyelengaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Sehubungan dengan itu lembaga yudikatif sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman harus melaksanakan beberapa prinsip yang salah satunya adalah prinsip imparsial atau tidak memihak yang merupakan asas dari independensi kekuasaan kehakiman. Lembaga yudikatif dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman haruslah tidak memihak dan bebas dalam menentukan fakta serta menerapkan hukum dan keadilan tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun juga.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulisan makalah ini akan membahas tentang kemandirian yudisial/badan peradilan dari perspektif filosofis.

 

Pembahasan

1. Pengertian Kemandirian Yudisial. 

Kemandirian Yudisial terdiri dari dua kata, yakni Kemandirian yang berasal dari kata dasar mandiri yang bermakna : dalam keadaan dapat berdiri sendiri, tidak bergantung pada orang lain dan kata Yudisial yang bermakna berhubungan dengan lembaga hukum atau lembaga yudikatif. Sehingga secara etimologi Kemandirian Yudisial dapat dimaknai sebagai lembaga yudikatif atau peradilan yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada lembaga atau pihak lain. Dalam praktek sehari-hari sering juga diistilahkan dengan independensi badan peradilan atau kebebasan kekuasaan kehakiman.

Untuk tercapainya suatu keadilan bagi semua pihak maka harus diwujudkan prinsip peradilan yang tidak memihak, oleh sebab itu kepada lembaga yudisial/peradilan harus diberikan jaminan terhadap penyelenggaraan peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur tangan dan intervensi dari pihak atau lembaga lain atau lembaga ekstra yudisial, sebagai makna dari “kemandirian yudisial” untuk terwujudnya kebenaran, ketertiban, keadilan dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.

2. Kemandirian Yudisial Dalam Negara Hukum.

Allah SWT telah menciptakan manusia dengan kejadian yang sempurna dengan dibekali seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia.   

Al Qur’an menyebut manusia dengan 3 istilah, yaitu  pertama basyar yang bermakna manusia sebagai makhluk yang selalu dihubungkan dengan sifat-sifat biologisnya, baik sebagai laki-laki ataupun perempuan. Konsepsi basyar selalu dikonotasikan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Kedua insan yang dihubungkan pada sifat psikologis dan spiritual manusia sebagai makhluk yang berfikir, berilmu dan menyandang amanah, dan yang ketika annas yang menunjuk pada semua manusia sebagai makhluk sosial .

Manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) memiliki kecenderungan untuk berinteraksi melalui hubungan sosial dengan sesama manusia yang pada selanjutnya akan membentuk suatu masyarakat yang pada akhirnya berkembang menjadi suatu organissi yang disebut dengan negara.

Secara umum Negara dapat diartikan sebagai organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah yang ditaati oleh rakyatnya. Secara sosial politik negara merupakan intergrasi dari kekuatan politik, sekaligus ia sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan suasana antagonis yang menimbulkan pertentangan-pertentangan. 

Seiring dengan konsep pembatasan kekuasaan yang menjadi dasar utama ajaran negara hukum, maka diperlukan eksistensi pihak ketiga yang netral untuk menyelesaikan sengketa dan menertibkan suasana antagonis antara kekuasaan dengan rakyat, antara lembaga dengan lembaga dan antara rakyat dengan rakyat. Pihak ketiga yang netral dimaksud adalah lembaga yudisial/peradilan. 

Negara menetapkan hukum yang substansinya adalah mekanisme, prosedur dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh rakyat/masyarakat maupun oleh negara sendiri. Secara ideal tujuan negara yang terpenting hendak dicapai adalah : 

  1. Melindungi rakyat bangsanya dari berbagai bahaya atau ancaman kehancuran baik yang datang dari luar maupun yang timbul dari dalam.
  2. Menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan ekonomi, dan menjaga ketertiban dengan penegakan hukum terhadap adanya suasana antagonis atau pertentangan antar warga negaranya dengan membentuk  hukum dan badan peradilan (lembaga yudisial), supaya tercipta kembali keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat.

Pilar dari suatu negara hukum adalah adanya lembaga yudisial/peradilan yang independen. Kekuasaan lembaga peradilan yang independen dimaksudkan agar tidak ada campur tangan dari lembaga-lembaga di luar peradilan, terutama lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Salah satu pilar terpenting dalam menjalankan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi adalah menjamin dan menjaga independensi kekuasaan kehakiman atau lembaga peradilan. Jika terjadi intervensi atau campur tangan dari pihak lain yang mengancam atau mereduksi kemandirian yudisial, hal itu berrati pula ancaman dan pengurangan terhadap negara hukum, demokrasi dan konstitusionalisme. 

Kemandirian yudisial/pengadilan menjadi keharusan bagi setiap negara hukum, karena negara yang demikian akan mampu melaksanakan hukum secara konsekwen dan mengantarkan negara dan rakyatnya pada keadilan dan ketertiban. Jika suatu negara mengabaikan kemandirian yudisial/pengadilan, maka proses penegakan hukum yang berintikan keadilan akan berjalan tersendat bahkan dapat terhenti, kalaupun tampak berjalan, dapat dipastikan dasar kepentingannya bukan untuk keadilan, tetapi demi kepentingan tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa: “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia”. Hal ini berarti bahwa dalam menegakkan hukum dan keadilan dibutuhkan lembaga peradilan yang independen yang harus benar-benar terbebas dari intervensi atau campur tangan pihak manapun juga, terutama dari lembaga eksekutif maupun legislatif.

Lembaga peradilan sebagai lembaga publik harus senantiasa terjamin akuntabilitasnya, sebab sebagai lembaga publik peradilan harus bekerja untuk kepentingan publik, hukum dan keadilan, sehingga disyaratkan harus selalu menjaga kemandirian/independensinya.

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman atau independensi hakim bukanlah dimaknai sebagai kemerdekaan atau kebebasan tanpa batas, akan tetapi kemerdekaan  atau kebebasan yang bertanggung jawab, yaitu bertanggung jawab terhadap publik (meliputi hukum dan keadilan) dan terhadap Tuhan Yang

Maha Esa, sesuai irah-irah putusan hakim :”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh sebab itu hakim/peradilan dalam setiap proses yudisial haruslah : 

  1. Bebas dari tekanan, intervensi dan rasa takut ketika memutus suatu perkara
  2.  Tidak dapat diganggu gugat atau dituntut dengan alasan putusan salah atau merugikan pihak lain.
  3. Tidak boleh dikenakan tindakan karena putusannya (misalnya diberhentikan, di-non aktifkan, penurunan pangkat, mutasi ke tempat yang jauh/terpencil (demosi), ataupun hukuman disiplin lainnya.

3. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemandirian Yudisial.

 

         a. Substansi hukum.

         Pengadilan yang diwakili oleh hakim seharusnya memutus secara benar dan adil berdasarkan hukum dan rasa keadilannya yang digali dari rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun ada kalanya hakim dipaksa untuk memutus suatu perkara berdasarkan hukum yang secara substantif tidak adil, bahkan kadang sewenang-wenang. Hal tersebut sangat mungkin terjadi, yaitu manakala pembuat undang-undang, apakah karena kesengajaan atau karena faktor lain membuat peraturan perundangundangan yang meniadakan atau mengurangi kemerdekaan kekuasaan kehakiman atau kebebasan hakim itu sendiri. Jika hal demikian terjadi maka demi keadilan hakim dapat menolak menerapkan peraturan perundang-undangan tersebut atau mengesampingkannya atau melakukan penemuan hukum, penafsiran, konstruksi hukum dan lain sebagainya, karena secara filosofis hakim bukanlah mulut/corong undang-undang (bouche de laloi). Sebagai contoh dalam penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika, dimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menerapkan asas minimum terhadap ketentuan Pasal 112, yaitu terhadap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotikan golongan I bukan tanaman dipenjara paling singkat 4 (empat) tahun. Sementara yang diadili/menjadi terdakwa seorang mahasiswa muda berusia 19 tahun, didakwa menguasai/memiliki narkotika golongan I, padahal yang bersangkutan hanya sebagai pemakai yang seyogiyanya didakwa Pasal 127, namun Jaksa Penuntut Umum tidak mendakwakan Pasal 127. Berdasarkan hukum/acara pembuktian seluruh unsur Pasal 112 terpenuhi, karena mahasiswa tersebut dalam hal akan menggunakan/memakai narkotika dipastikan terlebih dahulu membeli atau memiliki atau menguasai narkotika. Jika ia dihukum dengan Pasal 112, maka pasti sangat tidak adil, karena faktanya dia adalah pemakai narkotika yang digolongkan juga sebagai korban.  Dalam parktek peradilan akhir-akhir ini, hakim menerapkan keadilan substansial, yakni dengan tetap menghukum mahasiswa tersebut dengan Pasal 112, namun dalam penjatuhan pidananya hakim meniadakan/mengesampingkan pidana minimum, apalagi jika ternyata mahasiswa tersebut termasuk berprestasi, punya harapan/masa depan yang baik dan memakai narkotika karena mengikuti gaya hidup atau ikut-ikutan. 

         Selain peraturan perundang-undangan dalam proses perkara, ada juga peraturan perundang-undangan yang dapat mereduksi independensi kekuasaan kehakiman. Misalnya peraturan perundang-undangan yang mengharuskan seleksi hakim agung oleh Komisi Yudisial dan Fit and Propertest oleh DPR-RI. Semula dengan konsep ini diharapkan akan terjaring hakim agung yang benar-benar profesional dan berkualitas, namun disinyalir ada terjadi deal-deal antara pihak penguji dengan calon hakim agung, hal mana pada akhirnya akan mereduksi indepedensi hakim agung tersebut setelah menjabat akan mudah diintervensi. Belum lagi secara psikologis, fit and propertest tersebut dapat menurunkan martabat dan kedudukan hakim agung yang seharusnya mulia dan agung akan tetapi diuji kelayakan oleh lembaga politik dan lembaga adhock.

         Memperhatikan kondisi tersebut di atas, maka sudah selayaknya untuk mereformasi segala peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan tekad untuk mewujudkan kemandirian yudisial ataupun yang meniadakan atau mengurangi independensi peradilan/hakim. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mereformasi UUD 1945, karena konstitusi memegang peranan vital dalam penyelenggaraan negara. Salah satu hal penting yang perlu direvisi adalah mengenai nomenklatur/judul “Kekuasaan Kehakiman”, yang sebaiknya diganti menjadi “Kewenangan Kehakiman”, sebab makna kekuasaan berkonotasi negatif, yang mengandung arti “pemaksaan”/power, sedangkan kewenangan bermakna positif, karena berdasarkan hal yang semestinya. 

           b. Dominasi Lembaga Eksekutif dan Legislatif.

           Kekuasaan kehakiman memang sangat lemah dibandingkan dengan kekuasaan legislatif yang memiliki hak anggaran. Demikian pula kekuasaan eksekutif sangat kuat karena sebagai pemegang kas negara dan mempunyai kekuatan pendukung seperti polisi dan tentara untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, sementara kekuasaan kehakiman/lembaga peradilan tidak memiliki apa-apa. Untuk melaksanakan putusan /eksekusi perkara perdata saja memerlukan bantuan eksekutif (Polisi/TNI), untuk perkara tata usaha negara eksekusi sepenuhnya tergantung pada itikad baik lembaga eksekutif. 

           c. Sistem Administrasi Anggaran.

            Selama sistem anggaran belanja lembaga peradilan/kekuasaan kehakiman tergantung kepada “kebaikan hati” lembaga eksekutif sebagai pemegang kas negara, dan “kebaikan hati” lembaga legislatif sebagai pemilik hak anggaran, maka kemandirian yudisial akan sangat sulit terwujud secara ideal. Sebab Dalam hal pemenuhan angaran untuk mendukung tata laksana dan program litigasi, kekuasaan kehakiman sangat lemah, dan harus terus menerus mengadakan pendekatan-pendekatan, loby-loby, yang tidak jarang melahirkan “deal-deal” tertentu. Begitupun dari tahun ketahun kekuasaan kehakiman tetap memperoleh anggaran yang tidak memadai. 

            d.     Status dan Profesionalitas Hakim. 

           Hakim pada peradilan umum, agama dan TUN, statusnya adalah PNS/ASN, yang mempunyai kepangkatan PNS, baik ketika aktif atau purnabakti, demikian pula hakim pada peradilan militer tetap berstatus dan menyandang pangkat militer/TNI, padahal menurut ketentuan perundang-undangan Hakim adalah pejabat negara tertentu, namun segala hak-hak yang melekat sebagai pejabat negara tidak pernah diberikan kepada hakim hingga saat ini, sehingga kesejahteraan hakim di indonesia tidak memadai, baik dari pendapatan, perumahan dan lain sebagainya. Rendahnya kesejahteraan hakim potensial melemahkan kemandirian yudisial,. Karena dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin dimenangkan perkaranya dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, dan hakim yang lemah profesionalitas dan integritasnya tentunya akan dapat tergoda, sehingga tidak independen lagi.

             Untuk meningkatkan kesejahteraan Hakim karir, pemerintah telah menaikkan tunjangan Hakim berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025, dimana tunjangan terendah hakim karir  (Pengadilan kelas II) mulai Rp.46,700.000,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), dan tunjangan tertinggi hakim karir (pimpinan Pengadilan Tinggi mencapai Rp.110.500.000,00 (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), selain menerima tunjangan jabatan tersebut di atas, Hakim karir juga menerima gaji pokok sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024. Gaji pokok hakim karir yang terendah utk golongan III/a masa kerja 0-1 tahun sebesar Rp.2.785.700,00, dan yang tertinggi untukl golongan IV/e Rp.6,373.200,00. Untuk tunjangan Hakim ad Hoc diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur besaran tunjangan Hakim ad Hoc pada tingkat pertama berkisar Rp.49.300.000,00, untuk tingkat banding sebesar Rp.62.500.000,00, sedangkan di tingkat kasasi sebesar Rp.105.027.000,00.

           Dengan gaji/penghasilan yang sedemikian diharapkan para hakim harus senantiasa merawat dan menjaga independensi yudisial, sebab jika tidak dirawat dan dijaga, maka pengadilan tidak lagi menjadi tempat dan cara bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan, melainkan tempat baginya menyerahkan diri kepada kekuasaan.

Penutup

A.    Kesimpulan.

1. Salah satu prinsip penting dalam negara hukum adalah adanya jaminan penyelengaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Maka lembaga yudikatif sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman harus menerapkan beberapa prinsip yang salah satunya adalah prinsip imparsial atau tidak memihak dalam menentukan fakta serta menerapkan hukum dan keadilan tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun juga. Hal ini merupakan asas dari independensi kekuasaan kehakiman atau “kemandirian yudisial” untuk terwujudnya kebenaran, ketertiban, keadilan dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.

 

2. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman atau independensi hakim bukanlah dimaknai sebagai kemerdekaan atau kebebasan tanpa batas, akan tetapi kemerdekaan  atau kebebasan yang bertanggung jawab, yaitu bertanggung jawab terhadap publik (meliputi hukum dan keadilan) dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai irah-irah putusan hakim :”Demi

Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

 

3.  Faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya kemandirian yudisial secara ideal adalah : Susbtansi hukum, yaitu peraturan perundangundangan yang meniadakan atau mengurangi kemandirian yudisial, Dominasi Lembaga Eksekutif dan Legislatif terhadap lembaga yudikatif/kekuasaan kehakiman, Sistem Administrasi Anggaran Belanja Negara, dimana eksekutif sebagai pemegang kas negara dan legislatif sebagai pemilik hak anggaran, sehingga lembaga yudikatif/kekuasaan kehakiman harus senantiasa mengadakan pendekatan dan loby-loby untuk memperoleh anggaran yang lebih baik, serta Status dan Profesionalitas Hakim yang belum juga diberikan haknya sebagai penjabat negara.

 

B.    Saran

1.  Peraturan perundang-undangan haruslah dibuat untuk mendukung/memperkuat terwujudnya kemandirian yudisial/independensi kekuasaan kehakiman. Oleh sebab itu segala peraturan perundangundangan yang mereduksi kemandirian yudisial harus direformasi.

 

2.  Semua pihak harus menghormati lembaga yudisial/peradilan dan tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merendahkan wibawa dan martabat badan peradilan, apalagi mengintervensi atau campur tangan, atapun mempengaruhi proses peradilan sehingga dapat berdampak pada kemandirian yudisial/peradilan.

 

3.   Harus dilakukan revitalisasi kekuasaan kehakiman/badan peradilan, yang dimaksudkan untuk mengembalikan lembaga yudisial/pengadilan menjadi lembaga yang bermakna dan terhormat, dengan sasaran peningkatan kesadaran peran dan tanggung jawab serta moralitas dan profesionalitas komponen pejabat pengadilan, khususnya hakim.

 

Daftar Pustaka:

 

Achmad Ali, 1999, Peranan Pengadilan Sebagai Peranata Sosial, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum, Penerbit Universitas Hasanuddin Pers.-Makassar.

 

Adonara Firman Floranta, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2 Juni 2015.

 

Affandi Wahyu,  1981, Hakim Dan Penegakan Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.

 

Arafat Yasir, 2014. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Perubahannya, Permata Press, Surabaya.

 

Asikin H.Zainal, 2020,  Mengenal Filsafat Hukum, Penerbit Andi, Yogyakarta.

 

Asshiddiqie Jimly, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sinar Grafika, Jakarta

 

Harijanti , Susi Dwi, 2009, Membangun Independensi dan Akuntabilitas Hakim serta Mahkamah Agung, Jurnal Panterei Vol.1 Nomor 3, Pebruari 2009.

 

Kamil Ahmad, 2012, Filsafat Kebebasan Hakim, Kencana, Jakarta.

 

Kelsen Hans, 2006, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung.

 

Mukmin Muhammad, 2018, Independensi Yudisial Sebagai Pilar dari Suatu Negara Hukum,  Jurnal Meraja Vol.1, No.1.

 

Myanto Bambang, 2023, Jaminan Keamanan Hakim Menjaga Kewibawaan Profesi dan Independensi Lembaga Peradilan, dalam Majalah Dandapala Volume IX/Edisi 55/September-Oktober 2023.

 

Sunarto, 2020, Gagasan Tentang Integritas, Intelektualitas dan Kapabilitas, Kencana, Jakarta.