Berita
Estimasi Baca: 3 Menit

KPK GELAR DISEMINASI ANTIKORUPSI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH

HU

Humas

21 Okt 2026 Dilihat 16 kali

Banda aceh, 21/10/2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Antikorupsi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman dan komitmen aparatur peradilan terhadap nilai-nilai integritas serta pencegahan korupsi guna mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, para hakim, panitera, panitera pengganti, Dharmayukti Karini, dan sejumlah pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh baik secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum menekankan pentingnya penguatan integritas dan komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan. Kegiatan diseminasi ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran seluruh aparatur agar senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Agenda utama kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi antikorupsi oleh Ibnu Basuki Widodo, S.H.,M.H. selaku pimpinan KPK, yang dipandu oleh moderator Hakim Tinggi Irwan Efendi, S.H., M.Hum. Sesi pemaparan dan diskusi berlangsung lancar, memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti materi dan memperdalam pemahaman mengenai upaya pencegahan korupsi serta penerapan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas peradilan.

Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana pertukaran pemahaman mengenai tantangan pencegahan korupsi sekaligus memperkuat kesadaran aparatur terhadap pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan kewenangan. Hal ini sejalan dengan upaya membangun lingkungan kerja yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Bagi KPK, edukasi dan diseminasi antikorupsi merupakan bagian penting dari strategi pencegahan korupsi. Penguatan integritas di lingkungan peradilan memiliki arti strategis karena aparatur peradilan menjalankan tugas yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, komitmen antikorupsi perlu diwujudkan melalui perilaku yang konsisten, penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta pelaksanaan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kuis antikorupsi sebagai bagian dari penguatan pemahaman peserta, kemudian menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan penutupan. Seluruh rangkaian kegiatan dirancang untuk mendukung peningkatan kesadaran serta memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan peradilan.

Melalui penyelenggaraan Diseminasi Antikorupsi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, KPK mendorong agar nilai-nilai integritas tidak hanya dipahami sebagai prinsip, tetapi juga diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. Sinergi antara KPK dan lembaga peradilan diharapkan dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan pembangunan tata kelola peradilan yang berintegritas serta dipercaya masyarakat.

Galeri:

Gallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery Image