Banda Aceh, 21/8/2026 - Jajaran pimpinan dan aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghadiri kegiatan Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 21 Agustus hingga 22 Agustus 2026 diikuti secara virtual dari Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Fokus utama sosialisasi ini adalah pemahaman dan kesiapan teknis penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Rangkaian materi yang disampaikan oleh Tim Development mencakup penyelarasan mekanisme permohonan kasasi pidana serta pengintegrasian alur kerja sistem administrasi perkara digital melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Berdasarkan undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Ketua Pengadilan Tinggi hadir secara langsung, sementara Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Para Panitera Muda (Pidana, Tipikor, Hukum), Panitera Pengganti, Satuan Tugas SIPP, serta Tim Pendukung Sidang Elektronik Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengikuti kegiatan secara daring.
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari tersebut dibuka pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026. Agenda diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, dilanjutkan dengan pembukaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. Setelah pembukaan, peserta mendapatkan materi sosialisasi dari Tim Development mengenai implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026.
Bagi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan jajaran peradilan memahami ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung penerapan kebijakan secara tepat dan selaras, termasuk dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan administrasi perkara dan penggunaan SIPP.