Berita
Estimasi Baca: 2 Menit

PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH IKUTI SOSIALISASI PEDOMAN PENGELOLAAN MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL MAHKAMAH AGUNG RI

HU

Humas

20 Okt 2026 Dilihat 4 kali

Banda Aceh, 20/10/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan yang berada di bawahnya secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, Panitera, Panitera Muda Hukum, Kepala Subbagian (Kasubbag), serta Tim Pengelola Media Massa dan Media Sosial, bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan. Kegiatan tersebut sekaligus menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Kepala Biro Hukum dan Humas, penyampaian keynote speech oleh Hakim Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung RI, dan pembukaan kegiatan secara resmi.

Selanjutnya, peserta memperoleh paparan umum mengenai materi pedoman pengelolaan media massa dan media sosial yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Dewi Indriyani, S.Si.,M.Si. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab sebagai ruang untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap ketentuan serta pelaksanaan pengelolaan media di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Keikutsertaan jajaran Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola komunikasi dan publikasi kelembagaan. Pengelolaan media massa dan media sosial yang terarah, informatif, serta sesuai pedoman menjadi unsur penting dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan peradilan kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab.

Galeri:

Gallery ImageGallery Image