Berita
Estimasi Baca: 2 Menit

PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH MENGHADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA DI KANWIL BEA CUKAI ACEH

HU

Humas

23 Sep 2026 Dilihat 4 kali

Banda Aceh, 23/9/2026 - Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Banda Aceh Iwan, S.H menghadiri Konferensi Pers Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh pada hari Rabu, tanggal 23 September 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengelolaan dan penertiban barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara, sekaligus bentuk keterbukaan kepada masyarakat terkait proses pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Sejumlah barang yang telah melalui proses hukum dan administrasi tersebut dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain pakaian bekas, minuman suplemen, telepon genggam, rokok, serta minuman yang mengandung etil alkohol. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.839.122.700.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para pihak terkait. Salah satu rangkaian kegiatan ditandai dengan pemusnahan barang secara bersama-sama, sebagai bentuk komitmen dalam memastikan barang yang telah menjadi milik negara tidak kembali beredar di masyarakat.

Kehadiran Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam kegiatan tersebut mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum, khususnya terhadap barang-barang yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Kolaborasi lintas instansi diperlukan agar setiap tahapan penanganan barang hasil penindakan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Galeri:

Gallery ImageGallery ImageGallery Image