Banda Aceh, 27/10/2026 - Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum., bersama Wakil Ketua A Bondan, S.H., M.H., serta para Hakim Tinggi mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pengaduan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan yang diagendakan berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Oktober 2026, dengan melibatkan 196 satuan kerja peradilan tingkat banding dan tingkat pertama dari seluruh Indonesia.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai forum untuk menyampaikan arah kebijakan pengawasan sekaligus memperkuat pemahaman satuan kerja mengenai pelaksanaan pengawasan dan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Pada hari pertama, agenda rapat meliputi penyampaian arah kebijakan pengawasan, tata cara penanganan pengaduan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016, serta teknik pemeriksaan dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Materi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman mengenai pelaksanaan pengawasan dan mekanisme penanganan pengaduan secara terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada hari berikutnya rangkaian kegiatan akan dilanjutkan dengan pembahasan pengawasan bidang yang mencakup administrasi persidangan dan administrasi perkara, serta administrasi umum, khususnya kepegawaian dan barang milik negara (BMN). Selanjutnya, pada pada hari terakhir akan difokuskan pada administrasi umum bidang keuangan perkara dan keuangan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta penggunaan aplikasi Wastitama dan tata cara pemeriksaan. Rapat dijadwalkan ditutup oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Keikutsertaan pimpinan dan para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap kebijakan pengawasan, tata kelola administrasi peradilan, dan mekanisme penanganan pengaduan. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam pelaksanaan pengawasan di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, guna mendukung peningkatan akuntabilitas, integritas, serta kualitas pelayanan peradilan.
Galeri:



