Banda Aceh, 16/6/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/1/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Kegiatan berlangsung pada hari Rabu tanggal 16 September 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum., Wakil Ketua A. Bondan, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai konsep peradilan inklusif. Peradilan inklusif bukan hanya berbicara mengenai tersedianya fasilitas, tetapi juga memastikan setiap orang dapat mengikuti proses peradilan dan memperoleh pelayanan secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi.
Pembaruan pedoman ini menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai hambatan yang mungkin dihadapi penyandang disabilitas dapat diminimalkan. Hambatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik dan akses menuju gedung pengadilan, tetapi juga mencakup akses terhadap informasi, komunikasi, pelayanan, hingga pendampingan selama menjalani proses peradilan.
Para aparatur juga diberikan pemahaman mengenai keberagaman kondisi penyandang disabilitas, yang meliputi disabilitas fisik, sensorik, intelektual, serta mental atau psikososial. Setiap kondisi memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda sehingga diperlukan pendekatan pelayanan yang tepat, responsif, dan tetap menghormati martabat serta kemandirian setiap individu.
Aspek aksesibilitas menjadi salah satu perhatian penting dalam penerapan pedoman tersebut. Berbagai dukungan, seperti jalur kursi roda atau rampa, kursi prioritas, toilet khusus, petugas pendamping, informasi yang mudah dipahami, hingga dukungan juru bahasa isyarat, merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pengadilan yang semakin ramah dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Lebih dari sekadar penyediaan sarana dan prasarana, sosialisasi juga menekankan pentingnya membangun budaya pelayanan yang inklusif. Aparatur diingatkan untuk berinteraksi dengan penyandang disabilitas secara wajar dan penuh penghormatan, berkomunikasi langsung kepada yang bersangkutan, menanyakan terlebih dahulu bentuk bantuan yang dibutuhkan, serta menghormati ruang pribadi dan alat bantu yang digunakan.
Pemahaman tersebut diharapkan tidak berhenti pada ruang sosialisasi, tetapi diterapkan dalam setiap lini pelayanan. Dengan pemahaman yang sama, seluruh aparatur diharapkan mampu memberikan respons yang tepat ketika berhadapan dengan pencari keadilan penyandang disabilitas, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa terhambat hanya karena keterbatasan akses atau kurangnya dukungan dalam memperoleh layanan.
Galeri:





