Pengumuman
Estimasi Baca: 1 Menit

Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri

AD

Admin PT BNA

02 Jun 2017 Dilihat 7.948 kali

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 209/SEK/KP.05.02/05/2017 Tertanggal 31 Mei 2017 tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri. Berikut terlampir surat yang ditujukan kepada Yth. Para Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung, Para Ketua Pengadilan Tk. Banding dan Tk. Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.



Lampiran: