Pengumuman
Estimasi Baca: 1 Menit

KETIDAKTERTIBAN PENGINPUTAN DATA MEDIASI PADA SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

AD

Admin PT BNA

22 Apr 2020 Dilihat 5.560 kali

Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 425/DJU/HM02.3/4/2020, Tanggal 16 April 2020, tentang Ketidaktertiban Penginputan Data Mediasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Ditujukan kepada Yth.

  1. Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia;
  2. Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Dokumen:

surat penginputan mediasi pada sipp.pdf

PelaksanaanMediasi2016.pdf

PelaksanaanMediasi2017.pdf

PelaksanaanMediasi2018.pdf

PelaksanaanMediasi2019.pdf