Pengumuman
Estimasi Baca: 1 Menit

KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA MELALUI E-COURT

AD

Admin PT BNA

24 Jun 2019 Dilihat 6.062 kali

Menindaklanjuti persetujuan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 21 Mei 2019 atas memorandum Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 84/DJU/HM02.3/5/2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang kewajiban pendaftaran perkara perdata melalui e-court, maka perlu diberlakukan suatu ketentuan yang mengatur hal tersebut.

Dokumen:

SuratEdaran