Pengumuman
Estimasi Baca: 1 Menit

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN PETIKAN PUTUSAN KEPADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

AD

Admin PT BNA

29 Nov 2019 Dilihat 4.937 kali

Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1277/DJU/HK.00.1/11/2019, Tanggal 28 November 2019, tentang Kewajiban Penyampaian Petikan Putusan Kepada Lembaga Pemasyarakatan.

Ditujukan kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi, 2. Ketua Pengadilan Negeri, di seluruh Indonesia.



Lampiran: