Pengumuman
Estimasi Baca: 1 Menit

LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK NEGARA (BMN)

HU

Humas

07 Sep 2026 Dilihat 8 kali

Banda Aceh, 7/9/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh akan melaksanakan Lelang Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan mekanisme penawaran secara terbuka (Open Bidding) terhadap Barang Milik Negara (BMN).

Untuk informasi lebih lanjut, klik tautan berikut: