Pengumuman
Estimasi Baca: 1 Menit

PELANTIKAN PNS YANG DIANGKAT KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN / INPASSING

AD

Admin PT BNA

30 Mar 2021 Dilihat 6.080 kali

Banda Aceh - Sehubungan dengan pengangkatan PNS melalui penyesuaian / inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Analis Pengelola Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN, dan Pranata Komputer di 3 (Tiga) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan KemenPANRB Nomor 42 Tahun 2018 disebutkan batas akhir Pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional melalui Penyesuaian / Inpassing dilaksanakan paling lambat tanggal 6 April 2021.

Berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

 



Lampiran: