(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)
PROSEDUR KEBERATAN
- Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal
- ditemukannya alasan sebagai berikut:
- adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
- tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
- permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
- Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
- Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
- Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
- Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
- Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.