STANDAR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PTSP PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
Persyaratan
- Berkas Permohonan Layanan.
- Form penilaian personal.
Mekanisme dan Prosedur
- Satpam / petugas pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas.
- Duta PTSP menyambut, menerima, kemudian membantu pengguna layanan prioritas dalam memperoleh layanan PTSP.
- Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas.
- Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist.
- Permohonan diproses oleh Petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
- Pengesahan hasil layanan.
- Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada Petugas PTSP.
- Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.
- Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.
Antrian dan Waktu Penyelesaian
- Diprioritaskan
Produk Layanan
- Hasil layanan
Biaya
- Disesuaikan dengan jenis layanan dan ketentuan yang berlaku tentang biaya
Link Download