Pengadilan Tinggi Banda Aceh merupakan satuan kerja (satker) di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas dan wewenang: “mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding, mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.”
Pengadilan Tinggi Banda Aceh dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh diresmikan pada tahun 1969, dengan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang pertama adalah Syamsuddin Abu Bakar, S.H., sedangkan gedung kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh diresmikan pada tanggal 4 Oktober 1972 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Prof. Oemar Seno Adji, S.H.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara administratif membawahi 22 (dua puluh dua) Pengadilan Negeri, yaitu:
- Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Banda Aceh (Kelas I A)
- Pengadilan Negeri Lhokseumawe (Kelas I B)
- Pengadilan Negeri Lhoksukon (Kelas I B)
- Pengadilan Negeri Sigli (Kelas I B)
- Pengadilan Negeri Sabang (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Jantho (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Meureudu (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Bireuen (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Idi (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Langsa (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Kuala Simpang (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Takengon (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Blangkejeren (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Kutacane (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Calang (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Meulaboh (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Sinabang (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Suka Makmue (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Blangpidie (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Tapaktuan (Kelas II)
- Pengadilan Negeri Singkil (Kelas II)
Beberapa tahun terakhir telah terjadi pemekaran wilayah kabupaten/kota, sehingga saat ini Provinsi Aceh menjadi 23 (dua puluh tiga) kabupaten/kota. Ada 1 (satu) daerah pemekaran kabupaten/kota yang belum memiliki Pengadilan Negeri, yaitu:
- Kota Subulussalam.
Sejak Pengadilan Tinggi Banda Aceh dioperasionalkan telah mengalami beberapa kali pergantian Ketua yaitu sebagai berikut:
No. |
NAMA |
PERIODE |
1 |
SYAMSUDDIN ABU BAKAR, S.H. |
1969-1972 |
2 |
T. MOEHAMMAD RASJID, S.H. |
1972-1979 |
3 |
MUHAMMAD JANIS, S.H. |
1979-1982 |
4 |
ADHAM SYAM, S.H. |
1982-1984 |
5 |
H. BORIS HARAHAP, S.H. |
1984-1985 |
6 |
AHMAD NASRUL, S.H. |
1985-1988 |
7 |
TJUNG ABDUL MUTHALIB, S.H. |
1988-1992 |
8 |
BACTIAR, S.H. |
1992-1996 |
9 |
MUHAMMAD NUR, S.H. |
1996-1997 |
10 |
EDDY SOERADJI, S.H. |
1997-1999 |
11 |
H. KARDJONO DARMOATMOJO, S.H. |
1999-2001 |
12 |
H. SURYANTO, S.H. |
2001-2002 |
13 |
H. ZAINAL ARIFIN, S.H. |
2002-2004 |
14 |
H. SUWARDI, S.H. |
2004-2005 |
15 |
H. MULKAN LUTHFI, S.H. |
2005-2006 |
16 |
Hj. FARIDA HANOUM, S.H. |
2006-2008 |
17 |
H. MUHAMMAD SALEH, S.H., M.H. |
2008-2009 |
18 |
Hj. ROOSLYA HAMBALI, S.H. |
2009-2011 |
19 |
H. MAS'UD HALIM, S.H., M.Hum. |
2011-2012 |
20 |
H. SUMANTRI, S.H., M.H. |
2012-2014 |
21 |
H. CHAIDIR, S.H., M.H. |
2014-2017 |
22 |
H. DJUMALI, S.H. |
2017-2020 |
23 |
Dr. H. AMRIL, S.H., M.Hum. |
2020-2021 |
24 |
Dr. H. GUSRIZAL, S.H., M.Hum. |
2021-2022 |
25 |
Dr. H. SUHARJONO, S.H., M.Hum. |
2022-Sekarang |