img_head
ZONA INTEGRITAS AREA VI

ZONA INTEGRITAS AREA VI

Telah dibaca : 127 Kali

AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Tujuan :

  1. Peningkatan kualitas pelayananan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi dan pelayananan publik pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu peningkatan kualitas pelayananan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayananan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayananan publik.
  2. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

 

Target :

Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayananan publik adalah :

  1. Meningkatnya kualitas pelayananan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau);
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayananan yang memperoleh standarisasi pelayananan internasional;
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayananan publik;
  4. Terwujudnya Pengadilan yang bersih dan bebas KKN;
  5. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayananan publik kepada masyarakat.

 

Upaya yang Dilakukan dalam Penguatan Kualitas pelayananan Publik

a. Standar pelayananan

Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memiliki Kebijakan Standar pelayananan
  2. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memaklumatkan Standar pelayananan
  3. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayananan 

b. Budaya pelayananan Prima

Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memiliki kebijakan standar pelayanan
  2. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memiliki informasi tentang pelayananan mudah diakses melalui berbagai media
  3. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memiliki system reward and punishment bagi pelaksanaan layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
  4. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memiliki sarana pelayananan terpadu/ terintegrasi
  5. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan inovasi pelayananan

 

 c. Penilaian Kepuasan Terhadap pelayananan

Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayananan.
  2. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
  3. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat

 LINK EVIDEN :

PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK