Banda Aceh, 17/12/2024. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menggelar kegiatan sosialisasi aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Acara ini diadakan sebagai tindak lanjut atas temuan beberapa ketidaksesuaian dalam penggunaan aplikasi EIS di tingkat banding sepanjang tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta mengenai optimalisasi aplikasi tersebut dalam mendukung evaluasi kinerja pengadilan.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. Suharjono, S.H.,M.Hum, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti. Dalam pertemuan ini, Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan tentang perbaikan sistem dan tata cara penggunaan EIS agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kegiatan ini menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan data dalam evaluasi implementasi SIPP.
Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perkara di lingkungan peradilan tingkat banding. Beliau juga mengingatkan agar seluruh jajaran pengadilan dapat memanfaatkan aplikasi EIS dengan baik, demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menggunakan aplikasi EIS. Optimalisasi aplikasi ini diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan efisiensi kerja dan pelayanan publik di lingkungan peradilan. Pengadilan Tinggi Banda Aceh berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam memodernisasi sistem peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi.