
Banda Aceh, 10/6/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 pada hari Selasa, 10 Juni 2025, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 514/KPT.W1-U/SK.OT.1/III/2025 tentang Revisi Rencana Program Kerja/Kegiatan dan Jadwal Kegiatan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama (pemateri). Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara rinci isi dan tujuan dari PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan oleh Atasan Langsung, serta PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan, serta para staf Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Para peserta mengikuti kegiatan dengan penuh antusias dan aktif berdiskusi guna memperdalam pemahaman terhadap substansi regulasi yang disampaikan.
Selain pelaksanaan secara luring, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan, serta staf dari Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Partisipasi yang luas ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun aparatur peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat mengimplementasikan dan menginternalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam ketiga PERMA tersebut dan mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Sosialisasi ini juga menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat budaya kerja berbasis etika, disiplin, dan pengawasan yang efektif.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh terus berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan melalui peningkatan kapasitas aparatur serta penguatan tata kelola peradilan di seluruh wilayah hukumnya.