
Banda Aceh, 11/6/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022, Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) serta Standar Pelayanan Pengadilan, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Rabu 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program kerja dan jadwal kegiatan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tahun 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 514/KPT.W1-U/SK.OT.1/II/2025.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam, S.H., M.Hum., yang juga bertindak sebagai pemateri pertama. Beliau memaparkan secara komprehensif isi dari PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta PERMA Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Administrasi Perkara dan Penanganannya di Pengadilan. Dalam penyampaiannya, Ketua Pengadilan menekankan pentingnya penerapan integritas dan profesionalisme di seluruh lini peradilan.
Selanjutnya, materi PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana oleh Hakim, serta implementasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Makaroda Hafat, S.H., M.Hum.. Beliau menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem SPPT-TI merupakan langkah strategis dalam mewujudkan proses penanganan perkara yang cepat, transparan, dan efisien.
Pada sesi terakhir, Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh Rismayati, S.T., M.M., turut menyampaikan paparan mengenai Standar Pelayanan Pengadilan. Materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pelayanan prima di lingkungan peradilan.
Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, pejabat struktural dan fungsional di bidang kepaniteraan dan kesekretariatan, serta para staf Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Suasana diskusi berlangsung aktif dan produktif, mencerminkan antusiasme peserta terhadap pemahaman dan penerapan peraturan Mahkamah Agung secara optimal.
Selain dihadiri secara luring, kegiatan sosialisasi ini juga diikuti secara daring oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan, serta para staf dari Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan perwakilan pihak eksternal dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor (Polres). Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat meningkatkan pemahaman dan implementasi regulasi peradilan secara konsisten dan profesional.