img_head

PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH GELAR SOSIALISASI PERMA TAHUN 2013 DAN 2022 UNTUK TINGKATKAN PROFESIONALISME APARATUR PERADILAN

Jun13

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 69 Kali


Banda Aceh, 12/6/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai bagian dari pelaksanaan Revisi Rencana Program Kerja dan Jadwal Kegiatan Tahun 2025 pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini dimulai pukul 08.30 WIB dan dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Abdul Azis, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, pejabat Kepaniteraan, Kesekretariatan, serta staf. Kegiatan juga diikuti secara daring oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta staf Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

   

Empat materi utama menjadi fokus dalam sosialisasi kali ini, dengan menghadirkan para narasumber dari lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memiliki kompetensi di bidang masing-masing.

1. PERMA Nomor 1 Tahun 2013

Materi pertama disampaikan oleh Hakim Tinggi Kamaludin, S.H., M.Hum. yang membahas Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Beliau menekankan pentingnya kejelasan prosedur hukum dalam penanganan aset terkait tindak pidana pencucian uang, guna mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

2. PERMA Nomor 1 Tahun 2022

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Hakim Tinggi Aimafni Arli, S.H., M.H., yang mengupas tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Dalam presentasinya, beliau menekankan peran pengadilan dalam melindungi hak-hak korban melalui proses hukum yang manusiawi dan adil.

3. PERMA Nomor 2 Tahun 2022

Kemudian, Hakim Ad Hoc Firmansyah, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Beliau menjelaskan urgensi PERMA ini dalam rangka melindungi hak-hak hukum pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana namun terdampak oleh putusan perampasan.

4. PERMA Nomor 3 Tahun 2022

Materi terakhir disampaikan oleh Hakim Tinggi H. Akhmad Sahyuti, S.H., M.H., yang membahas mengenai Perma tentang Mediasi di Pengadilan. Beliau memaparkan pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efisien dan berkeadilan, serta peran aktif hakim dalam mendorong perdamaian di antara para pihak.

   

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh aparatur peradilan terhadap substansi dan implementasi ketentuan PERMA yang berlaku, serta memastikan keseragaman dalam pelaksanaannya di seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat semakin profesional dan responsif terhadap dinamika hukum yang berkembang, serta senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.