
Banda Aceh, 20/6/2025. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Perisai Badilum (Pertemuan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum) yang telah memasuki episode ke-7. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada hari Jumat, 20 Juni 2025 pukul 08.00–12.00 WIB dan diikuti oleh para hakim serta tenaga teknis peradilan umum dari seluruh Indonesia. Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh kegiatan dihadiri oleh Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh H. Makaroda Hafat, S.H.,M.Hum, Para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Pejabat Kepaniteraan Kesekretariatan serta para staf.
Pada episode kali ini, tema yang diangkat adalah “Pemidanaan Dalam Paradigma Baru: Pedoman Pemidanaan dan Alasan Penghapus Pidana Dalam KUHP Nasional”. Tema tersebut dipilih seiring dengan kebutuhan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap konsep pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru.
Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang berbagi pengetahuan dan membangun budaya berpikir kritis di kalangan aparatur peradilan.
Diskusi menghadirkan narasumber utama Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang memaparkan secara mendalam mengenai paradigma pemidanaan baru, termasuk alasan penghapus pidana dan penerapannya dalam praktik peradilan ke depan.
Acara dipandu oleh Mustamin, S.H., M.H., Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, yang juga berperan sebagai host dan moderator dalam sesi tanya jawab interaktif. Diskusi berlangsung aktif, melibatkan peserta dari berbagai satuan kerja peradilan umum, yang menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan melalui fitur interaktif Zoom Meeting.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian pesan kunci oleh narasumber serta rangkuman poin penting diskusi oleh host. Sarasehan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan aparatur peradilan umum dalam menyikapi dinamika hukum pidana nasional dan mendorong penerapan hukum yang lebih berkeadilan.