img_head
BERITA

PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH VONIS MATI 5 TERDAKWA NARKOBA

Jan18

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 2.483 Kali


Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa perkara narkotika.

Hukuman mati tersebut diputus setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa berkas perkara banding limpahan dari Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) Suharjono, mengatakan, kelima perkara tersebut diputus dengan amar telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Ini berarti kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama,” tuturnya.

Barang bukti yang banyak jumlahnya sangat mengkhawatirkan, dapat merusak mental dan moral generasi muda. Hal itu menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut.

“Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh. Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba,” ujar Suharjono.

Melengkapi pernyataan Kepala PT BNA, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang mendapat tugas tambahan sebagai Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, meminta kepada wartawan agar tidak mencantumkan nama-nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba. Baik hakim pada Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi.

“Mohon rekan-rekan maklum, demi keamanan dan kenyamanan para hakim. Mohon nama-nama para hakim tidak diberitakan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim,” jelas Taqwaddin. (*)

 

sumber : https://waspadaaceh.com/pengadilan-tinggi-banda-aceh-vonis-mati-5-terdakwa-narkoba/