Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta shalawat dan salam disanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya kepada kita sekalian.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh berupaya memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan dengan meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan guna menuju terwujudnya Peradilan yang Agung dengan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta Surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1364/DJU/HM02.3/5/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memenuhi Standarisasi Website Pengadilan sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesbilitas Website Pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan terselesaikannya penyesuaian standarisasi website ini, diharapkan lebih besar manfaatnya untuk transparansi, peningkatan mutu pelayanan informasi publik maupun pengaduan masyarakat dan khususnya mempermudah para pencari keadilan mengakses informasi Pengadilan Tinggi Banda Aceh kapanpun dan dimanapun.
Dalam penyediaan sarana informasi ini, kami masih memerlukan kritik dan saran demi tercapainya tujuan sebagaimana yang kita harapkan bersama.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
KETUA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH,
ttd
SUHARJONO