Banda Aceh, 17/10/2024. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024. Acara ini bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum. Kegiatan ini dihadiri oleh para hakim tinggi, pejabat kepaniteraan, kesekretariatan, serta para staf pengadilan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait tiga Perma penting yang diterbitkan pada tahun 2016. Perma Nomor 7 Tahun 2016 mengatur tentang penegakan disiplin hakim di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sementara Perma Nomor 8 Tahun 2016 membahas mengenai pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung dalam lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan. Selain itu, Perma Nomor 9 Tahun 2016 berfokus pada pedoman penanganan pengaduan atau whistleblowing system.
Dalam sambutannya, Isnurul Syamsul Arif menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi ketiga Perma tersebut demi menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan. Ia juga berharap agar seluruh peserta dapat lebih memahami peraturan ini dan menerapkannya dengan baik dalam tugas sehari-hari, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.