Tim Keputusan Komite Akreditasi (KEKA) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melakukan teleconference dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada hari Selasa, 29 Oktober 2019. Teleconference tersebut bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengajukan 15 (lima belas) pengadilan negeri untuk ditelaah oleh Tim KEKA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Penelahaan tersebut meliputi hal teknis dan administrasi di masing-masing pengadilan negeri yang diajukan, dengan diberikan tanggapan dan diminta klarifikasi oleh Tim KEKA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kepada Tim Assesor Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Rapat yang berlangsung dari pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB tersebut, diakhiri dengan Tim KEKA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memberi kesimpulan mengenai nilai akhir assesmen bagi masing-masing pengadilan negeri yang diajukan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
(AA/DA)