
Banda Aceh, 26/11/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) dengan agenda utama Penyampaian Hasil Analisa Dokumen Perencanaan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Acehpada hari Rabu tanggal 26 November 2025. Kegiatan yang bertujuan untuk memfinalisasi dan memastikan kesesuaian Dokumen Rencana Strategis (Renstra) periode 2025–2029 ini diselenggarakan secara daring (online) melalui platform Zoom Meeting. Seluruh satuan kerja (satker) di wilayah hukum PT Banda Aceh turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Acara ini dihadiri Hakim Tinggi Pengawas Subbagian Rencana Program dan Anggaran, Rahmawati, S.H., dan Kepala Subbagian Rencana Program dan Anggaran, Relia Novita Rahim, S.E.,M.B.A., beserta para staf.
Hasil analisa yang dipaparkan menyoroti beberapa temuan krusial pada dokumen perencanaan yang telah disusun. Tim analis menemukan bahwa masih terdapat pembahasan mengenai kerangka kelembagaan dan kerangka regulasi, yang seharusnya tidak lagi digunakan dalam penyusunan Renstra. Temuan signifikan lainnya adalah adanya perbedaan tujuan yang ditetapkan dalam Renstra Pengadilan Negeri dibandingkan dengan tujuan Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat kesamaan antara arah kebijakan dan sasaran strategis, serta adanya penjelasan lengkap Indikator Kinerja Utama (IKU) di dalam Renstra, yang tidak sesuai dengan kaidah.
Secara teknis, analisis mendapati bahwa dokumen IKU yang disajikan belum memberikan definisi operasional yang lengkap, sementara kerangka pendanaan disusun per indikator. Poin penting lain terkait administrasi anggaran adalah bahwa Anggaran dalam Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) revisi belum menampilkan anggaran yang sebenarnya saat PKT revisi ditandatangani.
Mengingat pentingnya pemenuhan standar perencanaan, PT Banda Aceh menetapkan tenggat waktu yang tegas. Perbaikan Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) ditunggu paling lambat hingga 28 November 2025. Apabila tidak ada perbaikan yang diterima hingga tanggal yang ditetapkan, maka PKT yang telah diterima sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 November 2025, akan ditandatangani. Selain itu, perbaikan dokumen revisi perencanaan selain PKT akan diterima saat pengiriman dokumen SAKIP tahun 2026, dan seluruh satker diwajibkan mengunggah LHE dan TLHE SAKIP 2024 pada aplikasi komdanas.



