img_head

MONEV CAPAIAN KINERJA TRIWULAN IV TAHUN 2025

Jan07

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 167 Kali


Banda Aceh, 5/1/2026. Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Kinerja Triwulan IV Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Dalam laporan yang dipaparkan, instansi ini menunjukkan performa penanganan perkara yang sangat positif sepanjang tahun 2025. Tercatat pada perkara perdata, dari total 113 perkara yang ditangani , sebanyak 107 perkara berhasil diputus, menyisakan hanya 6 perkara di akhir tahun. Sementara itu, untuk perkara pidana, Pengadilan Tinggi berhasil memutus 612 perkara dari 639 perkara yang menjadi beban tahun 2025, dengan sisa akhir sebanyak 27 perkara.

Efektivitas penyelesaian perkara khusus juga menjadi sorotan dalam evaluasi ini. Seluruh beban perkara Pidana Anak yang berjumlah 11 perkara dan beban perkara Pidana Tipikor sebanyak 32 perkara telah tuntas diputus tanpa menyisakan sisa perkara di akhir tahun. Selain kuantitas, kualitas pelayanan juga meningkat yang dibuktikan dengan pencapaian 100% pada kategori perkara yang diputus tepat waktu serta pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju yang selalu tepat waktu di setiap triwulan.

Keberhasilan ini didukung oleh optimalisasi teknologi informasi melalui aplikasi e-Court dan e-Berpadu. Tercatat 100% perkara perdata banding telah memanfaatkan layanan e-Court. Sedangkan pada perkara pidana, penggunaan e-Berpadu terus menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai 178 perkara pidana dari 179 perkara pidana yang diajukan atau 99,4% pada triwulan terakhir. Pemanfaatan sistem digital ini diakui sebagai salah satu faktor kunci yang mempercepat penyampaian salinan putusan segera setelah diverifikasi oleh majelis hakim. Keberhasilan ini didukung oleh optimalisasi digitalisasi layanan melalui aplikasi e-Court dan e-Berpadu. Transformasi digital ini secara signifikan mempercepat proses penyampaian salinan putusan kepada para pihak yang berperkara. Komitmen terhadap pelayanan publik ini berbuah manis dengan perolehan nilai Indeks Kepuasan Pengguna Layanan sebesar 4,00, yang melampaui target awal sebesar 3,75.

Dalam evaluasi tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam, S.H.,M.Hum menekankan bahwa kunci keberhasilan ini adalah penerapan jadwal penyelesaian perkara yang ketat, pengawasan melekat melalui aplikasi SIPP oleh Ketua Pengadilan Tinggi, kepatuhan tinggi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta profesionalitas seluruh aparatur. Di samping kinerja penanganan perkara, realisasi kinerja pelaksanaan anggaran juga menunjukkan hasil yang sangat baik, di mana nilai IKPA DIPA 01 adalah 99,48 melampaui target 93 yang ditetapkan diawal tahun dengan capaian 106,96% dan nilai IKPA DIPA 03 adalah 99,30 melampaui target 93 yang ditetapkan diawal tahun dengan capaian 106,77%. Capaian ini menjadi fondasi kuat bagi Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat Aceh pada tahun mendatang.

  • Galeri