img_head

PERISAI EPISODE 13 BAHAS PENGAKUAN BERSALAH, KEADILAN RESTORATIF DAN PEMAAFAN HAKIM

Jan20

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 53 Kali


Banda Aceh, 19/1/2026 - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI kembali menggelar agenda rutin Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) yang kini memasuki episode ke-13. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 ini, fokus mengangkat tema krusial mengenai "Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim". Acara ini diselenggarakan secara daring untuk menjangkau seluruh jajaran hakim dan tenaga teknis pada satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia.

Acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.. dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Hymne Mahkamah Agung guna memupuk semangat integritas korps peradilan. Partisipasi peserta dalam kegiatan ini terpantau sangat luas, mencakup pimpinan dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama, Mahkamah Syar’iah Aceh, hingga tingkat Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh kegiatan diikuti oleh parah Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, Para Panitera Muda dan seluruh Panitera Pengganti.

Sesi inti sarasehan menghadirkan narasumber utama, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI. Diskusi yang dipandu oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. selaku moderator ini, mengupas tuntas isu-isu terkini terkait bagaimana penerapan keadilan restoratif dan pemaafan hakim dapat diimplementasikan secara tepat dalam sistem hukum di Indonesia.

Selama jalannya acara, peserta tidak hanya mendengarkan pemaparan materi, tetapi juga terlibat aktif dalam diskusi interaktif yang berlangsung hingga siang hari. Interaksi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman teknis antar satuan kerja mengenai topik diskusi. Kegiatan ditutup dengan pernyataan akhir dari narasumber dan host pada pukul 12.00 WIB, dengan harapan hasil sarasehan ini dapat menjadi pedoman bagi para hakim dalam menjalankan tugas profesinya secara lebih bijaksana dan adil.

  • Galeri