
Banda Aceh, 20/1/2026 - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)" pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen instansi dalam menjaga integritas dan transparansi pejabat publik di lingkungan peradilan. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom ini diikuti oleh para Hakim Tinggi hingga Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh wilayah Indonesia.
Penyelenggaraan acara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik untuk memastikan kepatuhan penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2025 di lingkungan Ditjen Badilum berjalan secara optimal. Melalui sosialisasi ini, para penyelenggara negara diharapkan dapat memahami regulasi terbaru serta prosedur teknis pengisian laporan harta kekayaan dengan benar.
Acara yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini menghadirkan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pendampingan langsung kepada para peserta. Dalam undangan resminya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, menekankan pentingnya kehadiran para hakim untuk memastikan setiap aparatur pengadilan memenuhi kewajiban hukumnya tepat waktu. Dengan adanya pendampingan intensif ini, diharapkan tidak ada kendala teknis bagi para hakim tingkat banding dalam melaporkan aset mereka, sehingga tingkat kepatuhan LHKPN di lingkungan Mahkamah Agung terus meningkat.


