
Banda Aceh, 30/9/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi SK KMA Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025. Kegiatan ini dipaparkan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Makaroda Hafat, S.H., M.Hum., dan diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, serta pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan.
Dalam pemaparannya, H. Makaroda Hafat menjelaskan bahwa SK KMA ini merupakan instrumen penting dalam menjaga kedisiplinan hakim dan aparatur peradilan. Aturan tersebut mengatur secara rinci mengenai jam kerja, jam istirahat, serta mekanisme pemberian peringatan lisan maupun tertulis terhadap pelanggaran disiplin. Bahkan, SK KMA ini menegaskan adanya sanksi pengurangan tunjangan khusus kinerja apabila hakim atau pegawai terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari keterlambatan, ketidakhadiran, hingga pelanggaran disiplin berat.
Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan tanggung jawab pejabat eselon dan pimpinan pengadilan dalam menegakkan aturan disiplin, sekaligus memastikan bahwa setiap pelaksanaan keputusan ini dilaporkan secara berkala kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Sekretaris Mahkamah Agung.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam arahannya menegaskan bahwa disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kinerja dan integritas lembaga peradilan. Beliau berharap agar seluruh aparatur memahami dan menaati ketentuan dalam SK KMA Nomor 071/KMA/SK/V/2008, sehingga kualitas pelayanan peradilan dapat terus ditingkatkan dan akuntabilitas institusi semakin terjaga.


