img_head
BERITA

PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH DORONG IMPLEMENTASI SPIP MELALUI SOSIALISASI INTERNAL

Sep30

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 183 Kali


Banda Aceh, 30/9/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dipaparkan langsung oleh Hakim Tinggi, Dr. H. Editerial, S.H., M.H pada hari Selasa tanggal 30 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, serta pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan.

Dalam paparannya, Dr. H. Editerial menjelaskan bahwa penerapan SPIP merupakan proses integral yang harus dilakukan secara berkesinambungan oleh pimpinan maupun seluruh pegawai, guna memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Hal tersebut mencakup efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dipaparkan pula dasar hukum penerapan SPIP, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 033B/KMA/SK/III/2012. Sosialisasi ini menekankan pentingnya lingkungan pengendalian yang sehat, penilaian risiko yang tepat, kegiatan pengendalian yang efektif, serta mekanisme informasi, komunikasi, dan pemantauan yang berkesinambungan.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam sambutannya memberikan apresiasi atas penyampaian materi yang sangat penting ini. Beliau menegaskan bahwa penerapan SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen fundamental dalam membangun tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

  • Galeri