Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka telah dilakukan upaya pembangunan Zona Integritas di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berikut Satuan Kerja yang diusulkan agar mempersiapkan diri untuk dinilai Tim Penilai Nasional:
Dokumen: