img_head
PENGUMUMAN

PENGAJUAN UNIT KERJA BERPREDIKAT MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019

Jun28

Telah dibaca : 4.921 Kali

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka telah dilakukan upaya pembangunan Zona Integritas di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut Satuan Kerja yang diusulkan agar mempersiapkan diri untuk dinilai Tim Penilai Nasional:

Dokumen:

Pengajuan Unit Kerja Bepredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019.