MATERI RAPAT BULANAN JANUARI 2023 OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
- Perlunya peningkatan kedisiplinan diri secara ikhlas tanpa beban psikhologis agar out put kinerja produktif dalam perspektif kuantitas maupun kualitas, guna mewujudkan pribadi yang profesional dan berkualitas.
- Dari pengkajian pengukuran kuantitas jam kerja setiap minggu setiap aparatur negara harus bekerja selama 37 jam dan 30 menit, secara mandiri setiap apatur negara dapat mengukur sudah memenuhi atau tidaknya jam kerja tersebut, sehingga setiap aparatur nagara dapat mereviu sekaligus mengaitkan sudah layak atau tidaknya terhadap penghasilan yang telah diterima mengingat tuntutan jam kerja setiap minggunya harus 37 jam 30 menit, terlebih jika diukur dengan patokan agama tentang keharusan kepemenuhan pemenerimaan penghasilan selaras isi ajaran agama.
- Perma nomor 7,8,9 tahun 2016 dan Maklumat KMA nomor 1 tahun 2017, dan PP nomor 94 tahun 2021 pada prinsipnya mengatur kedisplinan aparatur peradilan terkait aspek-aspek kinerja, yang masing-masing wajib memenuhinya secara ketat, tepat dan menyeluruh.
- Secara empiris, masih banyak aparatur peradilan yang belum dapat memenuhi kedisiplinan dalam aspek waktu, produktifitas kinerja, kualitas kinerja, profesionalitas, kualitas, integritas, sehingga perlu segera menyesuaikan dengan tuntutan profesi apatur.
- Masih perlunya peningkatan sikap aparatur peduli dan tanggap atas tuntutan-tuntutan kinerja yang bersifat mendadak dan urgen serta mendesak, sehingga tuntutan-tuntutan dimaksud dapat dipenuhi dengan baik dan tepat.
- Tuntutan-tuntutan kinerja karena perkembangan situasi, kondisi dan zaman, sangat tinggi dan cepat perubahannya, maka setiap aparatur harus dapat menyesuaikan diri, dengan meningkatkan kualitas diri, dalam kemampuan, ketrampilan, keilmuan, integritas, moralitas, dan kedisiplinan dalam kinerja, sehingga out put kinerja aparatur mendapat kepercayaan dan penghargaan yang baik dalam masyarakat luas.
- Seluruh aparatur peradilan terkait kebijakan pembangun-pembangun Satker dengan berbagai sistem dan metode yang digunakan termasuk zone integritas, akreditasi, manajemen kerja, PTSP, SIPP, e-Berpadu, berbagai sistem aplikasi seperti e-Sakti, e-Bima, e-Sadewa harus diikuti secara baik dan dilaksanakan dengan penuh disiplin.
- Pelaksanaan e-Berpadu harus terlaksana secara baik, termonitor dan terevaluasi secara berkelanjutan, pada seluruh Satker peradilan umum, maka semua pihak terkait, pimpinan, para hakim, pejabat kepaniteraan harus peduli dan bersemangat untuk keberhasilan pelaksanaan e-Berpadu.
- Seluruh aparatur peradilan wajib menjaga kebersamaan, persatuan, kekompakan dalam melaksanakan kinerja organisasi, kebijakan-kebijakan organisasi, baik dari pusat maupun dari Satker, sehingga tidak terdapat pelaporan-pelaporan yang bersifat negatif yang berdampak tidak positif dan tidak produktif.
- Satker harus didorong untuk produktif dan profesional dalam segala aspeknya, maka harus dilakukan proses manajemen yang baik dan profesional sejak dari aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
- Telah diterbitkan Surat-Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi guna pembangunan sistem, perencanaan sistem, pelaksanaan sistem , pengorganisasian sistem, pengawasan sistem atas kinerja organisasi, untuk dilaksanakan secara taat dan disiplin, agar kinerja organisasi terlaksana secara efektif dan efisien serta transparan sebagai wujud sistem organisasi modern.
Banda Aceh, 11 Januari 2023
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Ttd
Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum.