img_head
HUKUM

SINGAPURA TERAPKAN CIRCUIT BREAKER, PENYAMPAIAN DOKUMEN DARI PENGADILAN INDONESIA TERDAMPAK

Mei21

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 2.915 Kali

Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan surat Nomor 126/PAN/HK.02/2020, Tanggal 5 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama se-Indonesia. Surat tersebut pada pokoknya berisi pemberitahuan adanya kebijakan Circuit Breaker dalam rangka pencegahan pandemic COVID-19 yang diterapkan oleh Pemerintah Singapura selama periode 3 April-1 Juni 2020. Selama periode tersebut, kata Panitera, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura tidak dapat melaksanakan penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia kepada pihak tertuju di Singapura. Oleh karena itu, Panitera Mahkamah Agung, meminta agar pengadilan Indonesia menyesuaikan penetapan hari sidang ataupun penundaan sidang dengan kebijakan tersebut.   

Informasi resmi terkait kebijakan Circuit Breaker yang diterapkan Pemerintah Singapura diterima dari surat Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 04982/HI/04/2020/55 tanggal 29 April 2020.

“Berdasarkan informasi dari KBRI Singapura, Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan Circuit Breaker selama periode 3 April-1 Juni 2020, sebagai upaya untuk menghentikan virus COVID-19. Kebijakan tersebut berdampak pada ditutupnya seluruh perkantoran dan diberlakukan sistem bekerja di rumah. Oleh karena itu, selama kebijakan Circuit Breaker berlangsung penyampaian dokumen pengadilan kepada pihak tertuju di Singapura tidak dapat dilaksanakan oleh KBRI Singapura”, demikian bunyi surat yang ditandatangani Direktur Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Lefianna Hartati Ferdinandus.

Sehubungan dengan hal tersebut, Panitera Mahkamah Agung berharap agar informasi ini disampaikan kepada seluruh majelis hakim di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Agama, sehingga sehingga dapat menyesuaikan penentuan/penundaan hari sidang terhadap perkara yang salah satu pihaknya berada di Singapura. Panitera juga berharap agar pihak berperkara memaklumi keadaan ini.

 

(Sumber: www.kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)