
Banda Aceh, 25/5/2026 - Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan Rapat Pleno pada Senin tanggal 25 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Rapat ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk mengevaluasi sekaligus menyelaraskan kinerja seluruh aparatur peradilan sepanjang tahun berjalan.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh didampingi oleh Plt. Panitera. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pelaksanaan rapat pleno ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi internal serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada setiap bagian. Dalam rapat tersebut, masing-masing bagian kerja menyampaikan berbagai kendala dan hambatan yang dihadapi, khususnya terkait penyelesaian perkara, administrasi peradilan, serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Selain mengevaluasi kendala internal, rapat pleno kali ini juga secara khusus membahas hasil temuan pada asesmen AMPUH (Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) pada minggu lalu. Pembahasan temuan ini menjadi prioritas utama agar seluruh jajaran dapat segera melakukan perbaikan dan tindak lanjut yang diperlukan demi mempertahankan serta meningkatkan mutu standarisasi peradilan.
Rapat pleno juga dimanfaatkan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur peradilan. Berbagai masukan dan solusi disampaikan guna memperkuat sinergi antarbagian, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan akuntabel.
Melalui diskusi interaktif dan pemecahan masalah dalam rapat pleno ini, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh berharap hambatan dalam penyelesaian perkara serta temuan asesmen AMPUH dapat segera teratasi dengan baik. Sinergi dan keterbukaan antarbagian ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas mutu kedinasan serta memastikan pelayanan hukum yang prima dan berintegritas tetap terjaga bagi masyarakat luas.






