
Banda Aceh, 25/5/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tiga Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sekaligus pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di ruang aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat terkait regulasi terbaru di lingkungan peradilan, khususnya mengenai hak korban tindak pidana, perlindungan pihak ketiga dalam kasus korupsi, serta modernisasi persidangan melalui mediasi elektronik.
1. Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022: Optimalisasi Hak Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana
Materi pertama disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rahmawati, S.H., yang memaparkan tentang PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Dalam paparannya, Rahmawati menjelaskan perbedaan mendasar antara restitusi dan kompensasi berdasarkan Pasal 1 PERMA tersebut. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Sementara Kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
"PERMA ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin pemulihan hak-hak korban tindak pidana, seperti korban pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras, serta tindak pidana terkait anak," ujar Rahmawati. Ia juga menambahkan bahwa permohonan restitusi dapat diajukan sebelum pelimpahan berkas perkara (wajib dicantumkan dalam dakwaan) maupun saat persidangan berjalan, maksimal sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutannya.
2. Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2022: Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik
Materi kedua disampaikan oleh Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Firmansyah, S.H., M.H., mengenai PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beretikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Firmansyah mengungkapkan bahwa penerbitan PERMA ini didasari oleh kekosongan hukum dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001) yang belum mengatur secara rinci hukum acara pengajuan keberatan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Regulasi ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik barang sah yang tidak terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi, namun asetnya ikut dirampas.
"Permohonan keberatan ini diajukan kepada Pengadilan Tipikor yang memutus perkara pokoknya, paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," jelas Firmansyah. Ia juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan keberatan ini dilakukan secara cepat tanpa adanya replik, duplik, maupun kesimpulan, dan harus diputus oleh Majelis Hakim dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak sidang pertama.
3. Sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2022: Transformasi Digital Melalui Mediasi Elektronik
Materi penutup disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Irwan Efendi, S.H., M.Hum., yang mengupas tuntas PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.
Irwan Efendi menjelaskan bahwa Mediasi Elektronik merupakan terobosan Mahkamah Agung dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan perdamaian ini dilakukan secara daring melalui dukungan Infrastruktur Elektronik dan Ruang Virtual Mediasi Elektronik.
"Melalui mediasi elektronik, para pihak yang bersengketa tidak harus hadir secara fisik di pengadilan untuk berunding. Bahkan, penandatanganan Kesepakatan Perdamaian kini dapat dilakukan secara elektronik menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang tervalidasi," tutur Irwan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa penentuan mediasi secara elektronik ini wajib didasarkan pada kesepakatan bersama antara para pihak yang bersengketa.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Pengadilan Tinggi Banda Aceh berharap seluruh jajaran peradilan di wilayah hukum Aceh dapat mengimplementasikan ketiga PERMA tersebut secara seragam, profesional, dan akuntabel demi terwujudnya keadilan yang modern bagi masyarakat.





