img_head
BERITA

SOSIALISASIKAN PERMA NOMOR 6, 7 & 8 SERTA SK KMA NOMOR 359 TAHUN 2022

Mei26

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 38 Kali


Banda Aceh, 25/5/2026 - Dalam upaya mewujudkan tata kelola peradilan yang modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menggelar kegiatan sosialisasi hukum yang komprehensif pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026. Sosialisasi ini berfokus pada digitalisasi administrasi perkara serta pembaruan teknik penyusunan putusan di lingkungan peradilan. Kegiatan penting ini menghadirkan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Irwan Efendi, S.H., M.Hum., sebagai narasumber yang membahas empat regulasi krusial Mahkamah Agung RI, yaitu Perma No. 6 Tahun 2022, Perma No. 7 Tahun 2022, Perma No. 8 Tahun 2022, dan SK KMA Nomor 359 Tahun 2022.

Dalam pemaparannya, Irwan Efendi menjelaskan bahwa lahirnya rangkaian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tersebut merupakan langkah konkret dalam mengoptimalkan sistem peradilan elektronik (e-Court), baik dalam sektor perdata maupun pidana. Perma Nomor 7 Tahun 2022 hadir untuk menyempurnakan administrasi dan persidangan perdata secara elektronik, mempertegas aturan domisili elektronik, serta memperluas cakupan upaya hukum banding secara digital melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Sementara itu, Perma Nomor 8 Tahun 2022 menjadi payung hukum penanganan perkara pidana elektronik yang memberikan kejelasan terkait persidangan audiovisual dalam keadaan tertentu, serta mekanisme pelimpahan berkas perkara pidana secara digital oleh penyidik dan penuntut umum. Integrasi ekosistem digital ini disempurnakan oleh Perma Nomor 6 Tahun 2022 yang memodernisasi administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ke Mahkamah Agung.

Tidak hanya menyasar aspek formil digitalisasi, sosialisasi ini juga membedah penyesuaian teknis substantif melalui SK KMA Nomor 359 Tahun 2022 tentang Template Putusan. Irwan Efendi menekankan bahwa di masa transisi menuju pemberlakuan kodifikasi hukum nasional yang baru, penulisan putusan hakim harus diselaraskan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Penyesuaian ini mencakup perubahan redaksional pada amar pidana baru—seperti pidana denda, pengawasan, kerja sosial, dan pemaafan hakim (rechterlijk pardon)—serta kewajiban hakim untuk menjabarkan 11 aspek pedoman pemidanaan Pasal 54 ayat (1) KUHP secara sistematis. Selain itu, hakim dituntut lebih jeli dalam melakukan penilaian autentikasi alat bukti guna memastikan keabsahan perolehannya sesuai amanat Pasal 235 KUHAP 2025.

Beliau menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital peradilan tidak hanya bergantung pada keandalan sistem elektronik, melainkan juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas substansi putusan yang presisi. Melalui sinergi implementasi e-Court yang kuat dan penerapan template putusan yang sesuai koridor hukum terbaru, diharapkan institusi peradilan mampu menyuguhkan pelayanan hukum yang sederhana, cepat, biaya ringan, sekaligus tepercaya bagi masyarakat pencari keadilan.

  • Galeri