
Banda Aceh, 30/6/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi pada hari Selasa, Tanggal 30 Juni 2026. Bertempat di ruang pertemuan Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., bersama para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, para pejabat kepaniteraan, kesekretariatan, serta seluruh staf pengadilan. Agenda sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur peradilan mengenai keterbukaan informasi, pelayanan inklusif, digitalisasi perkara, hingga penguatan integritas bebas korupsi.
Sesi pertama Hakim Tinggi Ayumi Susriani, S.H., M.H., menyampaikan materi krusial mengenai Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dalam paparannya, Ayumi mengingatkan seluruh aparatur mengenai batasan hukum gratifikasi, mekanisme pelaporan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan KPK, serta pentingnya menjaga integritas kerja demi mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selanjutnya, dua materi penting mengenai keterbukaan informasi oleh Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., yang juga menjabat sebagai Koordinator Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dalam kesempatan tersebut, ia membedah SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sekaligus menyambungnya dengan urgensi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menekankan bahwa transparansi kini bukan sekadar instrumen komunikasi, melainkan hak asasi masyarakat yang wajib dipenuhi oleh lembaga peradilan sebagai pilar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sebagai penutup rangkaian sosialisasi, Hakim Tinggi Irwan Efendi, S.H., M.Hum., mensosialisasikan dua program teknis operasional. Materi pertama membahas SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Irwan menjelaskan pentingnya penyediaan sarana pengadilan yang aksesibel serta mekanisme layanan prioritas tanpa antrean bagi kelompok disabilitas demi menjamin keadilan yang setara. Sesi dilanjutkan dengan sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Melalui sistem terintegrasi ini, pertukaran data perkara pidana antar-Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan meminimalisir kesalahan administrasi.
Dari kegiatan ini diharapkan, seluruh materi yang telah disosialisasikan tidak hanya menjadi pemahaman teoretis, melainkan langsung diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari oleh seluruh jajaran demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Aceh.






