
Banda ACeh, 15/7/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima kunjungan Tim Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi secara Elektronik dan Peninjauan Kembali, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 bertempat di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., beserta rombongan Tim Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Kehadiran beliau disambut dengan hangat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., beserta seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai bentuk penghormatan dan komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kepaniteraan dan administrasi perkara.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan administrasi perkara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel, khususnya pada proses penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Adapun ruang lingkup monitoring dan evaluasi yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi implementasi Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022, pelaksanaan Pengajuan Kasasi berdasarkan ketentuan KUHAP Tahun 2025, serta pembahasan mengenai ketentuan baru penyampaian surat rogatori.
Selain itu, kegiatan ini juga mencakup pembahasan mengenai publikasi putusan, mekanisme pembayaran dan pengembalian biaya perkara kasasi dan peninjauan kembali, serta pelaksanaan quality control terhadap salinan putusan Mahkamah Agung guna menjamin kualitas dan kesesuaian dokumen yang diterbitkan kepada para pencari keadilan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh semakin siap dan optimal dalam melaksanakan kebijakan serta ketentuan terbaru yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya dalam mendukung transformasi digital peradilan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.








